KSPI: Angka PHK Turun karena Kondisi Perekonomian Membaik
02 Januari 2013, 13:56:37 Dilihat: 117x
Selasa, 01 Januari 2013 | 20:08
sumber: Jakarta Globe
Ilustrasi demo buruh
Bisnis di Indonesia sedang bagus. Jadi, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk mem-PHK karyawannya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kondisi perekonomian Indonesia yang semakin membaik, menjadi faktor utama turunnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2012 hingga 60 persen.
"Bisnis di Indonesia sedang bagus. Jadi, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk mem-PHK karyawannya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI, Muhammad Rusdi, ketika dihubungi, Selasa (1/1).
Rusdi mengatakan, pada dasarnya ada beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya PHK antara lain kondisi perekonomian yang menurun, merebaknya pekerja alih daya dan karyawan kontrak, serta arogansi pengusaha.
"Sekarang ini, tenaga outsourcing sudah diperketat. Jadi sulit untuk mem-PHK sepihak," jelasnya.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan bahwa pihaknya bakal terus memperjuangkan kesejahteraan buruh di tahun 2013. Ada tiga tuntutan yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Tuntutan pertama, perbaikan sistem pengupahan.
Menurut Rusdi, ada 24 item kebutuhan dasar yang harus ditambah dalam sistem pengupahan, antara lain yaitu pulsa, ponsel, televisi, meja makan, serta cicilan rumah. "Kebutuhan riil itu belum terpenuhi," jelasnya.
Selain upah buruh, Rusdi mengatakan pemerintah juga harus memperhatikan nasib guru honorer yang penghasilannya sekitar Rp150 ribu per bulan. Tercatat dua juta guru menjadi anggota KSPI, di mana satu juta di antaranya merupakan guru non-pegawai negeri sipil (PNS).
"Mereka pahlawan bangsa. Kami ingin perhatian pemerintah untuk mensubsidi gaji guru honorer," tegasnya.
Tuntutan berikutnya, kata Rusdi lagi, adalah mengenai jaminan kesehatan rakyat Indonesia, termasuk jaminan kesehatan pekerja terhitung mulai awal Januari 2014. "Sebelum SBY turun (berakhir masa periode jabatan), seluruh rakyat Indonesia harus punya jaminan kesehatan," jelasnya.
Sedangkan tuntutan ketiga, lanjut Rusdi, mengenai jaminan pensiunan pekerja. Dia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), serius membahas peraturan turunan dari Undang-undang (UU) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengklaim, kondisi hubungan industrial di Indonesia antara pengusaha dan pekerja/buruh selama tahun 2012 secara umum dapat dikatakan masih kondusif. Meski terdapat beberapa demonstrasi besar, tetapi angka PHK tercatat menurun drastis hingga 60 persen.
Menurut data Kemnakertrans, tahun 2011 lalu jumlah kasus PHK menurun 3.875 kasus, dengan melibatkan 17.106 orang tenaga kerja. Sedangkan pada tahun 2012 ini, jumlah kasus PHK menurun lebih tajam, dengan hanya terdapat 1.916 kasus PHK yang melibatkan 7.465 orang tenaga kerja.