Sidang Anak Gugat Orang Tua Rp3 M, Dua Pihak Sepakat Mediasi
27 Januari 2021, 09:00:00 Dilihat: 191x
Jakarta -- Sidang perkara anak menggugat ayahnya Rp3 miliar terkait perjanjian penggunaan lahan dan bangunan berlanjut ke proses mediasi. Kasus bisa berlanjut secara hukum.
Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (26/1), kembali menggelar sidang tersebut dengan agenda pemanggilan para pihak yang berperkara.
Deden mengajukan gugatan kepada lima pihak. Yakni, R.E. Koswara (85) selaku ayah kandungnya, kakaknya Imas (anak pertama), adiknya Hamidah (anak kelima).
Selain ketiga tergugat, Deden bersama istrinya, Nining, turut menggugat Ketua RT bernama Yayan sebagai tergugat keempat, PT PLN, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua Majelis Hakim PN Bandung I Dewa Gede Suardita menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi, perkara perdata harus dilakukan upaya damai melalui mediasi.
Mediasi bisa dilakukan oleh pihak luar maupun dari dalam pengadilan. Dalam perkara ini, pihak penggugat dan tergugat meminta mediator dari pengadilan.
"Jadi, persidangan akan dilanjutkan dengan mediasi. Sesuai kesepakatan tadi, Heriawan akan ditunjuk sebagai hakim mediator. Penetapan mediator ditetapkan hari ini 26 Januari 2021," kata Gede.
Majelis hakim melanjutkan, acara mediasi berlaku sampai 30 hari kerja. Apabila masih belum menemukan kesepakatan berdamai, dapat diperpanjang selama 30 hari kemudian.
"Apabila memperpanjang lagi diperbolehkan dengan ketentuan para pihak menghadiri mediasi secara langsung tidak boleh diwakili kuasa hukum. Kuasa hukum boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap," ujar hakim.
Kedua pihak baik penggugat dan tergugat melalui kuasa hukumnya menerima keputusan hakim dan bersedia melanjutkan perkara dengan mediasi yang dilaksanakan pada 3 Februari.
Dalam sidang ini, Deden selaku penggugat tampak hadir. Sementara, R.E. Koswara tidak hadir di persidangan kali ini. Pihaknya menambahkan 20 kuasa hukum untuk mendampingi perkara ini.
Kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution sejak 2012 dengan nilai kontrak Rp8 juta per tahun.
Pada 2020, Koswara berencana menjual tanah dan bangunan miliknya seluas 3.000 meter persegi. Uang hasil penjualan akan dibagikan kepada para ahli waris.
"Pak Koswara sendiri punya empat adik dan jika rumah dan tanah itu dijual akan dibagikan kepada ahli waris termasuk juga nantinya dibagikan kepada anak-anaknya. Akhirnya sewa menyewa dibatalkan, uang Rp8 juta itu juga sudah dikembalikan," tutur Bobby Herlambang, kuasa hukum Koswara.
Deden tak terima. Ia pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, penggugat meminta uang Rp3 miliar karena merasa dirugikan.
Sumber : cnnindonesia.com