Sidang Anak Gugat Orang Tua Rp3 M, Dua Pihak Sepakat Mediasi
27 Januari 2021, 09:00:00 Dilihat: 156x

Jakarta -- Sidang perkara anak menggugat ayahnya Rp3 miliar terkait perjanjian penggunaan lahan dan bangunan berlanjut ke proses mediasi. Kasus bisa berlanjut secara hukum.
Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (26/1), kembali menggelar sidang tersebut dengan agenda pemanggilan para pihak yang berperkara.
Deden mengajukan gugatan kepada lima pihak. Yakni, R.E. Koswara (85) selaku ayah kandungnya, kakaknya Imas (anak pertama), adiknya Hamidah (anak kelima).
Selain ketiga tergugat, Deden bersama istrinya, Nining, turut menggugat Ketua RT bernama Yayan sebagai tergugat keempat, PT PLN, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua Majelis Hakim PN Bandung I Dewa Gede Suardita menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi, perkara perdata harus dilakukan upaya damai melalui mediasi.
Mediasi bisa dilakukan oleh pihak luar maupun dari dalam pengadilan. Dalam perkara ini, pihak penggugat dan tergugat meminta mediator dari pengadilan.
"Jadi, persidangan akan dilanjutkan dengan mediasi. Sesuai kesepakatan tadi, Heriawan akan ditunjuk sebagai hakim mediator. Penetapan mediator ditetapkan hari ini 26 Januari 2021," kata Gede.
Majelis hakim melanjutkan, acara mediasi berlaku sampai 30 hari kerja. Apabila masih belum menemukan kesepakatan berdamai, dapat diperpanjang selama 30 hari kemudian.
"Apabila memperpanjang lagi diperbolehkan dengan ketentuan para pihak menghadiri mediasi secara langsung tidak boleh diwakili kuasa hukum. Kuasa hukum boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap," ujar hakim.
Kedua pihak baik penggugat dan tergugat melalui kuasa hukumnya menerima keputusan hakim dan bersedia melanjutkan perkara dengan mediasi yang dilaksanakan pada 3 Februari.
Dalam sidang ini, Deden selaku penggugat tampak hadir. Sementara, R.E. Koswara tidak hadir di persidangan kali ini. Pihaknya menambahkan 20 kuasa hukum untuk mendampingi perkara ini.
Kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution sejak 2012 dengan nilai kontrak Rp8 juta per tahun.
Pada 2020, Koswara berencana menjual tanah dan bangunan miliknya seluas 3.000 meter persegi. Uang hasil penjualan akan dibagikan kepada para ahli waris.
"Pak Koswara sendiri punya empat adik dan jika rumah dan tanah itu dijual akan dibagikan kepada ahli waris termasuk juga nantinya dibagikan kepada anak-anaknya. Akhirnya sewa menyewa dibatalkan, uang Rp8 juta itu juga sudah dikembalikan," tutur Bobby Herlambang, kuasa hukum Koswara.
Deden tak terima. Ia pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, penggugat meminta uang Rp3 miliar karena merasa dirugikan.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.