Jakarta -- Mabes Polri menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak semerta-merta membuat semua layanan kepolisian seperti, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa pihaknya masih bakal menggodok Peraturan Kepolisian untuk menindaklanjuti aturan pemerintah pusat itu.
"Jadi dijelaskan dengan pertimbangan tertentu artinya ada pertimbangan sehingga dia harus 0 bukan semua pelayanan itu 0. nah pertimbangan Apa itu yang masih digodok atau dikaji," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1).
Ramadhan mengatakan, pihaknya memperhatikan sejumlah pertimbangan tertentu dan tidak memberikan semua pelayanan secara gratis.
"Bahwa saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai implementasi pelaksanaan PP tersebut," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengingatkan bahwa Pasal 10 dalam PP tersebut menyebut bahwa peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada Desember 2020.
Hal ini didasari pertimbangan yang ada pada Pasal 7 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember lalu itu, ia mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK
Sumber : cnnindonesia.com