Rekonstruksi Mutilasi Kalimalang, Pelaku Jual Motor Korban
18 Desember 2020, 09:00:00 Dilihat: 152x
Jakarta -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban DS, Rabu (16/12) hari ini. Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolan mengatakan ada 35 adegan yang dilakukan di empat TKP berbeda.
"Rekonstruksi berlangsung lancar sebanyak 35 adegan di empat TKP berbeda," kata Herman kepada wartawan, Rabu (16/12).
Dalam rekonstruksi ini, tersangka berinisial A turut dihadirkan. Namun, selama proses rekonstruksi tersangka digantikan oleh pemeran pengganti lantaran masih di bawah umur.
Disampaikan Herman, seluruh adegan dalam proses rekonstruksi itu tidak ada yang dibantah oleh tersangka.
"Tidak ada (adegan yang dibantah). Semua sesuai pengakuan pelaku," ucap Herman
Proses rekonstruksi ini, diawali saat tersangka dan korban tiba di rumah tersangka yang beralamat di daerah Jakasampurna, Kota Bekasi pada Minggu (6/12).
Saat itu, keduanya tiba menggunakan sepeda motor milik korban. Setelahnya, mereka sempat berbincang di ruang tamu di rumah tersangka.
Tersangka A sempat meminta izin kepada korban untuk pergi ke warnet. Namun, dilarang oleh korban dengan alasan bisa menyebabkan sakit mata.
Tak berselang lama, korban kemudian tertidur. Tersangka sempat bermain handphone milik korban dan akhirnya ikut tertidur.
"Pukul 01.15, tersangka terbangun karena merasa kaget dengan posisi celana panjang training tersangka sudah di bawah lutut dan korban sudah berada di belakang tubuh tersangka," tutur Herman saat rekonstruksi.
Setelahnya, korban mengajak tersangka untuk melakukan perbuatan seks menyimpang. Tersangka sempat menolak namun diancam oleh korban dan juga diimingi-imingi uang.
Usai melakukan perbuatan seks menyimpang, korban tertidur. Sementara tersangka pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka keluar dari kamar mandi dan mengambil golok yang tersimpan di dapur. Tersangka kemudian menusuk korban di bagian perut, mulut, leher, mata hingga dada.
Tersangka kemudian bermain handphone usai melakukan aksinya. Tersangka melihat jasad korban dan memikirkan bagaimana cara menyembunyikannya.
"Tubuh korban apabila diangkat berat, sehingga tersangka berinisiatif memotong tubuh korban," ucap Herman.
Tersangka A lantas mengambil golok dan mulai memutilasi korban. Tubuh korban kemudian dipotong menjadi empat bagian, yakni badan, kepala, tangan kiri, dan kedua kaki.
Setelah melakukan aksinya, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu dari dompet korban dan membeli kantong kresek hitam di warung.
Kantong kresek itu digunakan oleh tersangka untuk membungkus tubuh korban yang telah dimutilasi sebelumnya. Setelah dibungkus, tersangka membuang potongan tubuh itu ke empat lokasi berbeda yang tak jauh dari rumahnya.
Dalam rekonstruksi terungkap, tersangka sempat membersihkan darah korban yang ada di ruang tamu menggunakan kain dan sabun. Namun, karena dirasa kurang bersih, tersangka lalu membeli cairan pembersih lantai dan piloks ke warung.
"Tersangka A karena masih melihat bekas bercak darah, lalu menutupi bercak darah di ubin dan dinding dengan piloks warna silver," ujar Herman.
Setelah seluruh rangkaian aksi kejamnya selesai, tersangka lantas menjual motor milik korban. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan oleh tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Namun, lantaran tersangka masih di bawah umur, maka proses hukumnya akan mengikuti sistem peradilan anak.
Sumber : cnnindonesia.com