Hakim Tegur Djoko Tjandra Tertidur dalam Persidangan
26 Oktober 2020, 09:00:01 Dilihat: 152x
Jakarta -- Ketua majelis hakim, Muhammad Sirad menegur terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan lantaran tertidur dalam persidangan perkara surat jalan palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10).
Sidang Djoko Tjandra ini digelar secara virtual dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya ingatkan terdakwa agar tidak tidur, mendengarkan," kata Sirad dalam persidangan dengan pengeras suara.
Sirad meminta agar pengacara terdakwa dapat mengkondisikan kliennya untuk mengikuti prosesi persidangan dengan benar dan tidak tidur. Djoko Tjandra juga diminta memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa.
"Nanti terdakwa akan dimintakan tanggapan terkait dakwaan," ujar Sirad.
Perintah itu diikuti Djoko Tjandra. Namun, tak lama kemudian, terlihat dari layar yang disiarkan dalam ruang persidangan, Djoko Tjandra beberapa kali tertidur di atas kursinya.
Djoko Tjandra mengikuti rangkaian persidangan secara daring dari Lapas Salemba, Jakarta mengingat statusnya yang juga merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali. Terlihat dia didampingi oleh dua pria yang mengenakan jubah advokat.
Djoko Tjandra yang mengenakan masker putih dan baju batik cokelat itu bersandar santai sembari mendengarkan persidangan. Dia sesekali menyenderkan badannya sambil menutup mata ketika pengacaranya sedang membela dirinya.
Sebagai informasi, Djoko Tjandra didakwa memalsukan surat jalan untuk bisa keluar masuk Indonesia. Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu mendapat bantuan dari Anita Dewi Kolopaking serta Brigjen Prasetijo Utomo dalam memalsukan surat jalan tersebut.
Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Anita Kolopaking didakwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ke-1 juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 426 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 221 KUHP.
Terakhir, Brigjen Prasetijo didakwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. subsidair Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : cnnindonesia.com