Ahli di Sidang MK, Netflix dkk Harus Diatur Negara
04 Oktober 2020, 09:00:00 Dilihat: 154x

Jakarta -- Ahli di sidang uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) Iswandi Syahputra menilai layanan over the top (OTT) video on demand (VoD) atau layanan video streaming seperti Netflix masuk kategori siaran dan mesti diatur oleh negara.
Hal itu disampaikan Iswandi saat dihadirkan sebagai ahli dari pemohon dalam sidang Pengujian UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Kamis (1/10) yang disiarkan langsung di YouTube MK.
"OTT yang masuk dimaksud dalam konteks ini adalah OTT VoD, dia masuk kategori keempat yaitu layanan video streaming seperti Blitz, Netflix, Amazon Prime, Vivo," kata dia, yang juga merupakan Pakar Komunikasi dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
"Oleh karena video OTT dalam bentuk VoD adalah konten siaran atau bagian dari bentuk siaran, maka perlu ada pihak yang mengaturnya," imbuhnya.
Mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tersebut menilai yang berhak mengatur layanan video streaming tersebut adalah negara.
"Bahkan saya dapat menyebut negara mutlak harus melakukan pengaturan atau memberi perlindungan publik dari tayangan negatif. Karena itu perlu ada aturan yang mengaturnya dan perlu ada pihak yang merepresentasikan negara untuk mengatur konten OTT," ucap dia.
Menurut dia, pengaturan terhadap OTT itu bukan untuk membatasi warga negara untuk menyampaikan pendapat atau berekspresi, sebab, bagaimanapun, kata dia, menyampaikan pendapat dan berekspresi merupakan hak dasar manusia.
Namun pengaturan itu untuk melindungi warga dari berbagai konten negatif di internet melalui video dalam konteks media baru.
"Mengapa perlu diawasi atau diatur? Karena memang memberikan pengaruh buruk pada publik. Dapat menimbulkan moral panic, karena mengandung konten pornografi, sadisme, bahkan penipuan," kata dia.
"Dalam konten tertentu bahkan bisa mengancam kedaulatan negara karena bermuatan radikalisme dan terorisme," lanjut dia.
Lebih lanjut, ia menilai, karena OTT masuk dalam kategori siaran. Maka konten OTT dapat diawasi menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Dalam konteks ini maka KPI dapat menjadi pihak yang merepresentasikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan ke publik dari konten negatif OTT atau VoD," ujar dia.
Diketahui, uji materi UU penyiaran dimohonkan oleh PT Visi Citra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).
Norma yang diuji adalah Pasal 1 ayat (2) terkait definisi penyiaran yang masih terbatas pada media konvensional.
Pemohon berpendapat ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) a quo tidak mencakup pada layanan penyiaran berbasis internet dengan banyak platform digitalnya alias layanan OTT.
Seharusnya, menurut pemohon, layanan OTT masuk ke dalam rezim penyiaran karena turut melaksanakan aktivitas penyiaran.
"Perbedaannya dengan aktivitas penyiaran konvensional terletak pada metode pemancarluasan/penyebarluasan yang digunakan," kata pemohon seperti dikutip dari situs mkri.id.
Terkait uji materi UU ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut, jika dikabulkan MK, UU tersebut akan berdampak pada larangan live streaming di media sosial, seperti Instagram Story.
Direktur eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menyebut gugatan yang diajukan RCTI dan iNews itu sejatinya tidak lebih dari upaya persaingan usaha antara industri penyiaran lama dengan industri internet yang baru tumbuh belakangan ini.
Dia juga menuturkan pemohon tidak memikirkan dampak uji materi UU ini pada hukum, sosial, budaya.
"Gugatan ini mencerminkan ketika kepentingan usaha para kapitalis industri penyiaran terganggu, mereka berupaya mengubah hukum dengan dalih untuk pengaturan penyiaran yang lebih baik, bukan atas dasar pengaturan hukum yang lebih baik, setara bagi semua pihak, dan berkeadilan," ujar Damar, Jumat (28/8).
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.