Komnas HAM Endus Dugaan Penyiksaan di Kematian Hendri Alfred
25 September 2020, 09:00:27 Dilihat: 257x
Jakarta -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta mengenai dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau terhadap Hendri Alfred Bakari. Hendri ditemukan tewas, 8 Agustus 2020 setelah ditangkap oleh pihak kepolisian pada 6 Agustus.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait kematian Hendri. Dalam proses penyelidikan, Komnas HAM telah meminta keterangan dari berbagai pihak, seperti keluarga korban, kepolisian, tim medis, serta tim otopsi.
Selain itu, tim Komnas HAM telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan Henry di keramba ikan miliknya.
"Berdasarkan temuan lapangan tersebut, terdapat indikasi sangat kuat telah terjadi penyiksaan pada peristiwa penangkapan yang berujung pada kematian Hendri Alfred Bakari," kata Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9).
Dari temuan Komnas HAM, Hendri diduga ditangkap secara sewenang-wenang pada 6 Agustus 2020 oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang. Dugaan tersebut karena surat perintah penangkapan tidak segera diberikan kepada pihak keluarga.
Komnas HAM juga menemukan indikasi bahwa Hendri mengalami kekerasan saat menjalani proses hukum. Ini diperkuat dengan bukti berupa keterangan medis dan luka di beberapa bagian tubuh korban.
Choirul menambahkan, jenazah Hendri saat itu sempat dibungkus dengan plastik oleh petugas pemulasaran jenazah atas permintaan dokter forensik. Terkait hal ini, Komnas HAM masih menyelidiki lebih lanjut apakah pembungkusan jenazah ini bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau bukan.
Kemudian, Komnas HAM juga mendapati bahwa pihak Propam Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Henry.
Insiden kematian Hendri bermula saat korban dibawa ke Polresta Barelang Batam pada 6 Agustus 2020. Saat itu, Hendri dituduh kepolisian terkait kasus tindak pidana narkotika.
Sehari berselang, petugas menggeledah rumah Hendri, namun saat itu tidak ditemukan barang bukti apapun. Lalu, pada 8 Agustus, petugas menjemput istri dan paman Hendri agar mereka menemui Hendri.
Namun, saat bertemu dengan Kanit Reskrim, disampaikan bahwa Hendri sudah meninggal dunia. Terkait insiden ini, pihak keluarga juga sudah membuat laporan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Polda Kepulauan Riau (Kepri) sempat menerjunkan tim Propam mengusut tewasnya Hendri Alfred. Hasilnya diklaim tak ada tindakan berlebihan penyidik yang mengakibatkan kematian.
"Hasil dari pemeriksaan forensik, (Hendri tewas) karena ada kerusakan organ dalam tubuh karena penggunaan narkotika dalam waktu yang lama dan terus menerus," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Senin (14/9) malam.
Selain kasus dugaan penyiksaan terhadap Hendri Komnas HAM juga melakukan penyelidikan mengenai kematian seorang tahanan Polresta Tanjung Pinang atas nama Yuda pada 12 Agustus 2020.
Namun, dari temuan sementara Komnas HAM, sebelum meninggal Yuda ditemukan pingsan di sel kamar mandi Rutan Polresta Tanjungpinang. Selain itu, Komnas HAM juga tidak menemukan indikasi tindakan kekerasan atas peristiwa meninggalnya Yuda.
Sumber : cnnindonesia.com