Kasus Jaksa Pinangki P-21, Kejagung Dorong Segera Sidang
24 September 2020, 09:00:19 Dilihat: 501x
Jakarta -- Kejaksaan Agung berharap kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari disidangkan dalam waktu dekat lantaran berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
"Kami (penyidik) berharap, agar mungkin secepatnya juga kami dorong untuk segera ke pengadilan. Dalam satu atau dua hari inilah, karena sudah P-21," kata dia, kepada wartawan, Selasa (15/9).
Meski demikian, Febrie masih enggan untuk menjabarkan secara rinci mengenai pasal yang akan digunakan dalam surat dakwaan Jaksa nantinya. Terkait peristiwa penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Pinangki pun akan dijelaskan secara rinci dan terbuka saat persidangan.
Hanya saja, kata dia, penyidik bakal menyematkan sejumlah pasal terkait permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yang termaktub dalam Pasal 15 Undang-Undang Tipikor, dan pasal lain dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Nanti biar dari penuntutan yang menjelaskan pasalnya apa saja," ujar dia.
Dalam perkara ini setidaknya sudah ada tiga tersangka yang dijerat oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah Jaksa Pinangki sebagai penerima suap, lalu Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Terakhir, eks Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai perantara.
Ketiganya diduga telah berkolusi dan bermufakat untuk membuat proyek pembebasan Djoko Tjandra dari jerat hukum atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali melalui fatwa MA.
Pinangki diduga menerima uang senilai US$ 500 Ribu, atau senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra dengan Andi Irfan sebegai perantaranya. Uang itu merupakan hadiah untuk pengurusan fatwa MA.
Sumber : cnnindonesia.com