Satpol PP Tutup 8 Rumah Makan di Hari Pertama PSBB Jakarta
22 September 2020, 09:00:00 Dilihat: 126x
Jakarta -- Pelanggaran protokol kesehatan pada hari pertama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga dilakukan oleh para pelaku usaha di ibu kota. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup delapan rumah makan akibat melanggar ketentuan PSBB, Senin (14/9).
"Kalau data yang kita dapatkan dari laporan yang dilakukan anggota kami di lapangan, beberapa tempat yang tercatat sementara ada delapan tempat," kata Kepala Satpol PP Jakarta Arifin kepada wartawan, Selasa (15/9).
Dalam pelaksanaan PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengizinkan aktivitas makan di tempat (dine in) kepada pengunjung restoran atau rumah makan. Hal ini dilakukan untuk menekan jumlah penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.
Aktivitas jual beli makanan di restoran hanya boleh dilakukan untuk pembelian yang langsung dibawa pulang (take away) dan pengantaran (delivery).
Menurut Arifin, dari hasil pengawasan satpol PP kemarin, delapan rumah makan atau kafe yang ditutup akibat melanggar aturan PSBB tersebut. Kendati begitu, Arifin tidak merinci restoran mana saja yang ditutup Satpol PP.
Untuk pelanggaran penggunaan masker, kemarin Satpol PP menindak 3.022 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.868 orang dijatuhi sanksi kerja sosial, dan 154 lainnya diberi sanksi denda.
Satpol PP bakal melaksanakan rencana aksi operasi selama masa PSBB di Jakarta. Di antaranya operasi tertib masker, operasi pengawasan rumah makan, operasi pengawasan tempat kerja, dan operasi pengawasan kerumunan.
"Karena memang ada ketentuan yang melarang orang berkerumun lebih dari lima orang. Kemudian yang berikutnya operasi simpatik," ungkap Arifin.
"Operasi simpatik ini adalah upaya untuk terus menerus mengedukasi, mengingatkan masyarakat dalam bentuk spanduk, poster yang akan kita bentangkan," kata dia menambahkan.
Sumber : cnnindonesia.com