Jakarta -- Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi atas pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) bagi Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima uang US$ 500 ribu atau senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membebaskan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah menjerat sejak 2009.
Kasus ini berawal ketika beredar foto Djoko Tjandra yang mengadakan pertemuan dengan Pinangki di Malaysia pada November 2019.
Foto pertemuan yang diperoleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu diserahkan ke Komisi Kejaksaan RI untuk diselidiki terkait pelanggaran etik.
Namun Kejagung ternyata lebih dulu melakukan inspeksi kasus dan langsung memecat Pinangki dari jabatannya. Ia terbukti melanggar etik usai melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali pada 2019.
Kasus pelanggaran etik yang menjerat Pinangki kemudian naik ke penyidikan lantaran terindikasi pelanggaran pidana. Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus suap dari Djoko Tjandara pada 12 Agustus lalu.
Dari pengakuan pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, uang yang digunakan untuk menyuap Pinangki itu berasal dari adik ipar kliennya, Herijadi. Namun pihak Kejagung mengaku tak menemukan bukti terkait hal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pemberian suap rupanya dilakukan melalui perantara rekan Pinangki yang juga politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Pinangki dan Irfan diduga bersama-sama menyusun proposal rencana pembebasan Djoko Tjandra pada 2019.
Proposal yang berisi rencana pengurusan fatwa MA itu menjadi bahan jualan Pinangki dan Andi semula kepada Djoko Tjandra.
Kejagung pun menetapkan Andi sebagai perantara suap pada awal September lalu. Tak lama, Andi juga dipecat sebagai kader Partai NasDem.
Ia dijerat dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal suap pada hakim. Andi diduga mencatut nama hakim MA untuk meyakinkan Djoko Tjandra.
Selain menjadi tersangka suap, Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga membelanjakan hasil cuci uang itu untuk barang mewah, salah satunya mobil BMW tipe X5 yang telah disita Kejagung.
Kasus pencucian uang ini turut menyeret anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie, Grace Veronica Sompie. Dari hasil pemeriksaan pada 8 September lalu, penyidik menemukan bukti transfer senilai Rp20 juta dari Pinangki kepada Grace.
Uang itu diduga untuk membayar pembelian suvenir yang dibeli Pinangki dari Grace.
Kejagung memastikan keduanya tidak memiliki hubungan pribadi dan hanya bertransaksi jual beli secara online.
Uang suap yang diterima Pinangki juga disebut tersebar ke sejumlah pihak. Salah satunya ke pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebesar Rp500 juta.
Nama mantan jaksa agung muda bidang intelijen, Jan S Maringka juga sempat disebut-sebut terlibat menerima aliran dana tersebut. Namun Kejagung telah membantah dan mengaku belum menemukan keterkaitan aliran dana kepada Maringka.
Jan kedapatan berkomunikasi dengan Djoko Tjandra saat masih berstatus buron. Ia pun telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kini Kejagung telah melimpahkan berkas perkara Pinangki ke jaksa penuntut umum sebelum persidangan. Pihak Kejagung memastikan hanya tiga tersangka yang dijerat dalam kasus ini yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi.
Adapun, kasus ini mendapat supervisi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya akan dilakukan gelar perkara di gedung KPK, hari ini, Jumat (11/9).
Sumber : cnnindonesia.com