Jejak Suap Jaksa Pinangki-Djoktjan Lewat Fatwa MA
15 September 2020, 09:00:18 Dilihat: 4365x

Jakarta -- Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi atas pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) bagi Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima uang US$ 500 ribu atau senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membebaskan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah menjerat sejak 2009.
Kasus ini berawal ketika beredar foto Djoko Tjandra yang mengadakan pertemuan dengan Pinangki di Malaysia pada November 2019.
Foto pertemuan yang diperoleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu diserahkan ke Komisi Kejaksaan RI untuk diselidiki terkait pelanggaran etik.
Namun Kejagung ternyata lebih dulu melakukan inspeksi kasus dan langsung memecat Pinangki dari jabatannya. Ia terbukti melanggar etik usai melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali pada 2019.
Kasus pelanggaran etik yang menjerat Pinangki kemudian naik ke penyidikan lantaran terindikasi pelanggaran pidana. Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus suap dari Djoko Tjandara pada 12 Agustus lalu.
Dari pengakuan pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, uang yang digunakan untuk menyuap Pinangki itu berasal dari adik ipar kliennya, Herijadi. Namun pihak Kejagung mengaku tak menemukan bukti terkait hal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pemberian suap rupanya dilakukan melalui perantara rekan Pinangki yang juga politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Pinangki dan Irfan diduga bersama-sama menyusun proposal rencana pembebasan Djoko Tjandra pada 2019.
Proposal yang berisi rencana pengurusan fatwa MA itu menjadi bahan jualan Pinangki dan Andi semula kepada Djoko Tjandra.
Kejagung pun menetapkan Andi sebagai perantara suap pada awal September lalu. Tak lama, Andi juga dipecat sebagai kader Partai NasDem.
Ia dijerat dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal suap pada hakim. Andi diduga mencatut nama hakim MA untuk meyakinkan Djoko Tjandra.
Selain menjadi tersangka suap, Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga membelanjakan hasil cuci uang itu untuk barang mewah, salah satunya mobil BMW tipe X5 yang telah disita Kejagung.
Kasus pencucian uang ini turut menyeret anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie, Grace Veronica Sompie. Dari hasil pemeriksaan pada 8 September lalu, penyidik menemukan bukti transfer senilai Rp20 juta dari Pinangki kepada Grace.
Uang itu diduga untuk membayar pembelian suvenir yang dibeli Pinangki dari Grace.
Kejagung memastikan keduanya tidak memiliki hubungan pribadi dan hanya bertransaksi jual beli secara online.
Uang suap yang diterima Pinangki juga disebut tersebar ke sejumlah pihak. Salah satunya ke pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebesar Rp500 juta.
Nama mantan jaksa agung muda bidang intelijen, Jan S Maringka juga sempat disebut-sebut terlibat menerima aliran dana tersebut. Namun Kejagung telah membantah dan mengaku belum menemukan keterkaitan aliran dana kepada Maringka.
Jan kedapatan berkomunikasi dengan Djoko Tjandra saat masih berstatus buron. Ia pun telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kini Kejagung telah melimpahkan berkas perkara Pinangki ke jaksa penuntut umum sebelum persidangan. Pihak Kejagung memastikan hanya tiga tersangka yang dijerat dalam kasus ini yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi.
Adapun, kasus ini mendapat supervisi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya akan dilakukan gelar perkara di gedung KPK, hari ini, Jumat (11/9).
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.