Drummer J-Rock Anton Kelces Tersangka atas Kepemilikan Ganja
31 Agustus 2020, 09:00:00 Dilihat: 592x

Jakarta -- Drummer Grup Band J-Rocks Anton Rudi Kelces resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam perkara ini total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Anton, tiga orang rekannya itu yakni M, DN, dan W.
"Kita masih pendalaman semuanya yang bersangkutan empat orang tersangka sudah kita amankan," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers yang juga digelar secara virtual melalui Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8).
Setelah dilakukan penangkapan pada Jumat (21/8) di kediaman masing-masing tersangka, aparat kepolisian menemukan narkotika jenis ganja. Setiap tersangka rata-rata memiliki satu paket ganja di kediamannya.
Selain satu pket ganja di setiap kediaman tersangka, polisi juga mengamankan ganja seberat 1 kilogram yang dibawa oleh hasa pengiriman.
Meski begitu kata Yusri, hingga saat ini Anton dan W masih berstatus sebagai pengguna narkoba, bukan pemasok ataupun pengedar narkoba.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan tes urine terhadap keempat tersangka ini untuk mengetahui apakah memang menggunakan barang tersebut atau tidak. Dari hasil tes diketahui keempatnya positif menggunakan narkotika jenis ganja.
"Kita lakukan tes urine dan semuanya positif sebagai pengguna," kata Yusri.
Sebelum Anton ditangkap, polisi terlebih dahulu mengamankan M dan DN yang merupakan kru Band J-Rocks. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing atas laporan warga terkait kepemilikan narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menangkap Anton di kediamannya yang berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang.
Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik. Anton bersama ketiga rekannya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Keempatnya terancam hukuman kurungan penjara paling sedikit selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Polisi juga memastikan akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama
Wisuda Sarjana Ke 53 dan Magister Ke 41 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.