Marak Peretasan, ICJR Nilai Aparat Tebang Pilih Tangani Kasus
29 Agustus 2020, 09:00:00 Dilihat: 106x

Jakarta -- Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyebut aparat kerap melakukan tindakan berbeda terhadap pihak yang pro dan pihak yang kritis terhadap pemerintah dalam mengusut kasus peretasan dan pembongkaran informasi pribadi.
"Walaupun aturan hukum sudah ada, dalam hal penanganan dan ketanggapan Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut kasus serupa berbeda dan terkadang mengalami double standard terhadap mereka yang kritis terhadap pemerintah," kata Erasmus melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (22/8).
Erasmus meminta agar aparat, khususnya kepolisian, bisa menangani berbagai kasus dari mulai doxing hingga peretasan secara profesional dan tidak membedakan siapa korbannya.
Menurut dia, penyelesaian kasus-kasus ini harus dilakukan tanpa diskriminasi demi melindungi para aktivis Pembela HAM, Pers dan pihak-pihak yang kerap menyampaikan kritikan dengan maksud membangun. Apalagi, kebebasan berpendapat diatur oleh undang-undang.
"Maka, dengan ini ICJR menyerukan bagi APH, khususnya Kepolisian RI untuk secara professional segera menuntaskan kasus-kasus peretasan seperti ini dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE tanpa diskriminasi," kata Erasmus.
Erasmus merinci sejumlah kasus yang saat ini kerap terjadi di Indonesia. Baru-baru ini, kasus peretasan menimpa salah satu media yakni Tempo. Peretasan terjadi pada Jumat (21/8) lalu yang langsung menyerang situs website milik salah satu media besar di Indonesia itu.
Hal sama juga nyatanya tak hanya terjadi pada Tempo. Dalam kurun waktu tersebut hal serupa juga terjadi terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang dikenal kritis terhadap pemerintah. Misalnya terhadap epidemiolog Pandu Riono yang akun Twitter pribadinya diretas. Kasus lain juga terjadi pada Ravio Patra hingga Denny Siregar.
Menurut Erasmus, serangan di ruang siber seperti itu merupakan upaya pembungkaman pers yang seharusnya dilindungi di dalam negara demokrasi. Bahkan kejadian ini cenderung terjadi kepada pihak-pihak yang kerap menyampaikan kritikan kepada pemerintah.
"Hak kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan kebebasan eksklusif untuk media dalam menyampaikan pemberitaan sesuai dengan fakta yang didapat dan pertanggung-jawaban atau penyelesaian sengketa terhadapnya adalah lewat mekanisme Dewan Pers," kata Erasmus.
Erasmus mengamini Indonesia memang belum memiliki kebijakan perlindungan data pribadi. RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri saat ini masih merupakan PR untuk dibahas di DPR.
Namun dalam melindungi serangan siber seperti ini UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah mengatur proteksi hukum bagi serangan siber seperti tersebut. Peretasan dalam klausul hukum merupakan "akses ilegal" yang dilakukan terhadap komputer/sistem elektronik milik orang lain.
Misalnya kata Erasmus, dalam pasal 30 ayat (1) UU ITE menyebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Dalam hal mengakses dan mengambil informasi atau data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Atas dasar inilah Erasmus meminta agar aparat tak bersikap diskriminasi dalam penanganan sejumlah serangan terhadap beberapa pihak ini. Apalagi kata Erasmus serangan terhadap jaminan kebebasan merupakan serangan terhadap demokrasi.
"Kasus-kasus seperti ini dilihat dapat bertambah dan semakin banyak maka perlu langkah aktif dari APH dalam menanggapi kasus serupa. Seiring dengan kecenderungan berubahnya perilaku offline menjadi online atau virtual selama masa pandemi Covid-19, serangan-serangan siber akan banyak ditemukan," kata dia.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama
Wisuda Sarjana Ke 53 dan Magister Ke 41 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.