Bos MRA Didakwa Suap Emirsyah Satar Terkait Pengadaan Pesawat
28 Desember 2019, 09:00:00 Dilihat: 483x
Jakarta -- Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo didakwa menyuap Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebesar Rp5,859 miliar. Selain dalam rupiah, Soetikno juga menerima sejumlah uang dalam bentuk dolar yakni US$884.200, EUR1.020.975, dan Sin$1.189.208. Suap itu diberikan untuk melancarkan pengadaan beberapa jenis pesawat.
Jaksa penuntut umum memperinci sejumlah pengadaan tersebut yakni untuk Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700, pesawat airbus A330-300/200, airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, bombardier CRJ 1.000, dan ATR 72-600.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan Menteri BUMN tentang penerapan good corporate governance pada BUMN," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/12).
Perkara itu berawal dari pihak Rolls Royce yang mendekati Emirsyah melalui Soetikno dengan menawarkan perawatan mesin Rolls Royce melalui TCP. Soetikno diketahui merupakan penasihat bisnis bagi Rolls Royce dan Airbus.
Menurut jaksa, Soetikno juga menjadi pihak yang aktif memfasilitasi proses negosiasi tersebut. Garuda Indonesia kemudian bernegosiasi dengan pihak Rolls Royce hingga tercapai kesepakatan kontrak.
Atas kesepakatan itu, Emirsyah menerima uang sejumlah US$680 ribu dari Rolls Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International yang juga milik Soetikno.
"Akibat intervensi Emirsyah yang mengarahkan penggunaan metode TCP untuk enam unit pesawat airbus A330-300 Garuda Indonesia, Emirsyah memperoleh uang dari Rolls Royce," katanya.
Jaksa menyebut Emirsyah juga menerima uang atas pembelian pesawat airbus A330. Uang itu merupakan komisi yang diterima Soetikno dari Rolls Royce dan Airbus.
Sementara terkait pengadaan 21 unit pesawat Airbus A320 Family, Emirsyah juga menerima fee dari Airbus melalui Connaught International dalam bentuk pelunasan pembayaran satu unit rumah senilai Rp5,79 miliar.
"Uang itu berasal dari PT MRA, perusahaan milik terdakwa, dan uangnya berasal dari European Aeronautic Defense and Space yang terafiliasi dengan Airbus," ucap jaksa.
Emirsyah juga disebut menerima fee terkait pengadaan pesawat bombardier dan ATR 72-600 yang semuanya berasal dari Soetikno.
Soetikno juga diduga memberikan fasilitas kepada Emirsyah untuk menginap di vila di Bali senilai Rp69,79 juta, jamuan makan malam di Four Season Hotel, dan penyewaan jet pribadi Bali ke Jakarta senilai US$ 4.200.
Atas perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Soetikno tak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Sumber : cnnindonesia.com