Bos MRA Didakwa Suap Emirsyah Satar Terkait Pengadaan Pesawat
28 Desember 2019, 09:00:00 Dilihat: 483x

Jakarta -- Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo didakwa menyuap Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebesar Rp5,859 miliar. Selain dalam rupiah, Soetikno juga menerima sejumlah uang dalam bentuk dolar yakni US$884.200, EUR1.020.975, dan Sin$1.189.208. Suap itu diberikan untuk melancarkan pengadaan beberapa jenis pesawat.
Jaksa penuntut umum memperinci sejumlah pengadaan tersebut yakni untuk Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700, pesawat airbus A330-300/200, airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, bombardier CRJ 1.000, dan ATR 72-600.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan Menteri BUMN tentang penerapan good corporate governance pada BUMN," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/12).
Perkara itu berawal dari pihak Rolls Royce yang mendekati Emirsyah melalui Soetikno dengan menawarkan perawatan mesin Rolls Royce melalui TCP. Soetikno diketahui merupakan penasihat bisnis bagi Rolls Royce dan Airbus.
Menurut jaksa, Soetikno juga menjadi pihak yang aktif memfasilitasi proses negosiasi tersebut. Garuda Indonesia kemudian bernegosiasi dengan pihak Rolls Royce hingga tercapai kesepakatan kontrak.
Atas kesepakatan itu, Emirsyah menerima uang sejumlah US$680 ribu dari Rolls Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International yang juga milik Soetikno.
"Akibat intervensi Emirsyah yang mengarahkan penggunaan metode TCP untuk enam unit pesawat airbus A330-300 Garuda Indonesia, Emirsyah memperoleh uang dari Rolls Royce," katanya.
Jaksa menyebut Emirsyah juga menerima uang atas pembelian pesawat airbus A330. Uang itu merupakan komisi yang diterima Soetikno dari Rolls Royce dan Airbus.
Sementara terkait pengadaan 21 unit pesawat Airbus A320 Family, Emirsyah juga menerima fee dari Airbus melalui Connaught International dalam bentuk pelunasan pembayaran satu unit rumah senilai Rp5,79 miliar.
"Uang itu berasal dari PT MRA, perusahaan milik terdakwa, dan uangnya berasal dari European Aeronautic Defense and Space yang terafiliasi dengan Airbus," ucap jaksa.
Emirsyah juga disebut menerima fee terkait pengadaan pesawat bombardier dan ATR 72-600 yang semuanya berasal dari Soetikno.
Soetikno juga diduga memberikan fasilitas kepada Emirsyah untuk menginap di vila di Bali senilai Rp69,79 juta, jamuan makan malam di Four Season Hotel, dan penyewaan jet pribadi Bali ke Jakarta senilai US$ 4.200.
Atas perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Soetikno tak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.