Kredit Fiktif, PNS Dinas Pertanian Sumut Dituntut 14 Tahun
24 Agustus 2019, 09:00:01 Dilihat: 422x
Medan -- Seorang pegawai negeri sipil Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara, Mulyono (52), dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara pada Kamis (22/8). Ia dianggap bersalah mengajukan kredit fiktif di BRI Agroniaga yang merugikan negara Rp23 miliar.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Selain pidana penjara dan denda, warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 6 tahun.
Menurut JPU perbuatan terdakwa Mulyono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Usai persidangan, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi pada persidangan pekan depan. Sementara itu, terdakwa memilih bungkam dan menyarankan agar wartawan mewawancarai penasihat hukumnya saja.
"Wawancara penasehat hukum saya saja ya," ujar Mulyono.
Sementara itu, penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.
"Iya, kami mengajukan pembelaan. Pekan depan kami bacakan. Nanti di pembelaan kami ungkapkan semua," ungkapnya.
Seperti diketahui, Mulyono sempat menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Sumut. Hingga akhirnya dia ditangkap di Perumahan Harapan Indah, Kota Bekasi pada 7 Desember 2018. Selama pelariannya, Mulyono menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi.
Mulyono membuat kredit fiktif dengan menerbitkan 40 debitur. Kredit fiktif ini diajukan di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Dia sengaja mengajukan kredit atas nama 40 orang pada tahun 2013 hingga 2015. Dalam perjalanannya, Mulyono tidak membayarkan kredit yang diajukan 40 debitur dengan total keseluruhan Rp23 miliar.
Sumber : cnnindonesia.com