Polisi Ciduk 5 Peretas yang Kuras Rp113 M Perusahaan Yunani
10 Agustus 2019, 09:00:06 Dilihat: 511x

Jakarta -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima pelaku peretasan dan penipuan lewat jaringan online yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp113 Miliar.
Kelima pelaku itu, yakni KS dan HB ditangkap di Bekasi pada 13 Juli, IM ditangkap di Serang, Banten pada 24 Juli, DN ditangkap pada 16 Juli di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, dan BY ditangkap di Majalaya, Bandung, pada 19 Juli.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo mengatakan penipuan itu dilakukan dengan cara meretas email.
Penipuan ini berawal ketika pada 31 Mei lalu perusahaan di Yunani, OPAP Investment Limited melakukan audit keuangan terhadap bendahara perusahaan tersebut, Zisimos Papaioannou.
Dari audit itu, diketahui ada aliran dana untuk pembayaran sebesar 4,9 juta euro pada 16 Mei dan pada 23 Mei sebesar dua juta euro.
Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh ditemukan bahwa email milik Zisimos diretas.
"Mereka pun melapor ke Siber Yunani dan Bareskrim Mabes Polri," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
Rickynaldo mengatakan akses ilegal pertama kali dilakukan pada 8 Mei. Pelaku diduga memerhatikan data-data yang disimpan di email Zisimos. Pelaku pun memalsukan form pembayaran ke PPF Banka yang berada di Ceko. Dia berhasil melakukan instruksi kepada PPF Banka untuk mentransfer uang sejumlah 6,9 juta Euro atau senilai Rp113 Miliar.
Kemudian uang itu ditransfer ke rekening bank di Indonesia atas nama CV OPAP Investment Limited.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai 6,9 Juta Euro atau senilai kurang lebih Rp113 miliar," tuturnya.
Bareskrim pun menjalin kerjasama dengan siber dari Ceko, Yunani, Inggris, Nigeria, US, dan Malaysia. Hingga akhirnya dapat mendeteksi lokasi para pelaku. Setelah itu mereka ditangkap.
Sindikat tersebut, kata Rickynaldo, memulainya dengan memalsukan dokumen-dokumen perusahaan yang menjadi syarat untuk pembukaan rekening bank atas nama perusahaan. Kemudian aliran dana yang diterima ditransfer ke rekening perusahaan lain yang sudah disiapkan.
Lalu mereka akan memecah dana tersebut menjadi mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat dan Euro dengan cara mentransfer ke beberapa money changer. Kemudian uang dalam mata uang asing tersebut diserahkan ke beberapa jaringan sindikat lainnya.
Saat ini masih terdapat dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Mereka adalah IR atau NR dan BV yang merupakan otak dari sindikat internasional ini.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 35.
Dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Visiting Professor, Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.