Polisi Ciduk 5 Peretas yang Kuras Rp113 M Perusahaan Yunani
10 Agustus 2019, 09:00:06 Dilihat: 511x
Jakarta -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima pelaku peretasan dan penipuan lewat jaringan online yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp113 Miliar.
Kelima pelaku itu, yakni KS dan HB ditangkap di Bekasi pada 13 Juli, IM ditangkap di Serang, Banten pada 24 Juli, DN ditangkap pada 16 Juli di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, dan BY ditangkap di Majalaya, Bandung, pada 19 Juli.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo mengatakan penipuan itu dilakukan dengan cara meretas email.
Penipuan ini berawal ketika pada 31 Mei lalu perusahaan di Yunani, OPAP Investment Limited melakukan audit keuangan terhadap bendahara perusahaan tersebut, Zisimos Papaioannou.
Dari audit itu, diketahui ada aliran dana untuk pembayaran sebesar 4,9 juta euro pada 16 Mei dan pada 23 Mei sebesar dua juta euro.
Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh ditemukan bahwa email milik Zisimos diretas.
"Mereka pun melapor ke Siber Yunani dan Bareskrim Mabes Polri," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
Rickynaldo mengatakan akses ilegal pertama kali dilakukan pada 8 Mei. Pelaku diduga memerhatikan data-data yang disimpan di email Zisimos. Pelaku pun memalsukan form pembayaran ke PPF Banka yang berada di Ceko. Dia berhasil melakukan instruksi kepada PPF Banka untuk mentransfer uang sejumlah 6,9 juta Euro atau senilai Rp113 Miliar.
Kemudian uang itu ditransfer ke rekening bank di Indonesia atas nama CV OPAP Investment Limited.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai 6,9 Juta Euro atau senilai kurang lebih Rp113 miliar," tuturnya.
Bareskrim pun menjalin kerjasama dengan siber dari Ceko, Yunani, Inggris, Nigeria, US, dan Malaysia. Hingga akhirnya dapat mendeteksi lokasi para pelaku. Setelah itu mereka ditangkap.
Sindikat tersebut, kata Rickynaldo, memulainya dengan memalsukan dokumen-dokumen perusahaan yang menjadi syarat untuk pembukaan rekening bank atas nama perusahaan. Kemudian aliran dana yang diterima ditransfer ke rekening perusahaan lain yang sudah disiapkan.
Lalu mereka akan memecah dana tersebut menjadi mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat dan Euro dengan cara mentransfer ke beberapa money changer. Kemudian uang dalam mata uang asing tersebut diserahkan ke beberapa jaringan sindikat lainnya.
Saat ini masih terdapat dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Mereka adalah IR atau NR dan BV yang merupakan otak dari sindikat internasional ini.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 35.
Dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Sumber : cnnindonesia.com