JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Waskita Wado Energi, Tri Yuharlina, pada hari ini.
Tri Yuharlina akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek infrastruktur. Petinggi Waskita itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Risiko Divisi II PT Wasita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
BERITA TERKAIT +
Tersangkut Korupsi, Wakil Ketua DPRD Merangin Isnedi Ditahan
14 Proyek Fiktif Terbongkar, Kantor Pusat PT Waskita Karya Digeledah KPK
KPK Bongkar 14 Proyek Infrastruktur Hasil Korupsi Pejabat Waskita Karya, Ini Daftarnya
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untu tersangka YAS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (20/12/2018).
Selain Tri, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni Kasie Logistik Proyek CCTW1 PT Waskita Karya, Ebo Sancoyo; Pensiunan PT Wasita Karya, Tri Mulyo Wibowo; Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin.
(Baca Juga: KPK Bongkar 14 Proyek Infrastruktur Hasil Korupsi Pejabat Waskita Karya, Ini Daftarnya)
Kemudian, Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Faih Usman, Pegawai PT Waskita Beton Precast, Agus Santoso; Direktur PT Safa Sejahtera Abadi, Riza Alfarizi; dan Direktur PT MER Engineering, Ari Prasodo. Mereka juga akan diperiksa untuk penyidikan Yuly Ariandi Siregar.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah empat petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan satu pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Gedung KPK
Mereka yang dicegah adalah Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Supervisor Divisi II PT Waskita Karya, Fakih Usman; General Manager of Finance and Risk Departement Acting Corporate Secretary Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Kemudian, General Manager Divisi IV Waskita Karya, Fathor Rachman; dan Mantan Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPR, Pitoyo Subandrio. Kelimanya sudah dicegah ke luar negeri sejak 6 November 2018, terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek infrastruktur.
KPK sendiri baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.
Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
(Baca Juga: 14 Proyek Fiktif Terbongkar, Kantor Pusat PT Waskita Karya Digeledah KPK)
Empat perusahaan sub kontraktor yang telah ditunjuk Ariandi dan Fathor tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan sub kontraktor tersebut.
Selanjutnya, perusahaan-perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.
Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.