Dalami Korupsi 14 Proyek Infrastruktur, KPK Periksa Direktur Keuangan Waskita
20 Desember 2018, 04:25:40 Dilihat: 210x

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Waskita Wado Energi, Tri Yuharlina, pada hari ini.
Tri Yuharlina akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek infrastruktur‎.‎ Petinggi Waskita itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Risiko Divisi II PT Wasita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
BERITA TERKAIT +
Tersangkut Korupsi, Wakil Ketua DPRD Merangin Isnedi Ditahan
14 Proyek Fiktif Terbongkar, Kantor Pusat PT Waskita Karya Digeledah KPK
KPK Bongkar 14 Proyek Infrastruktur Hasil Korupsi Pejabat Waskita Karya, Ini Daftarnya
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untu tersangka YAS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (20/12/2018).
Selain Tri, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni Kasie Logistik Proyek CCTW1 PT Waskita Karya, Ebo Sancoyo; Pensiunan PT Wasita Karya, Tri Mulyo Wibowo; Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin.
(Baca Juga: KPK Bongkar 14 Proyek Infrastruktur Hasil Korupsi Pejabat Waskita Karya, Ini Daftarnya)
Kemudian, Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Faih Usman, Pegawai PT Waskita Beton Precast, Agus Santoso; Direktur PT Safa Sejahtera Abadi, Riza Alfarizi; dan Direktur PT MER Engineering, Ari Prasodo. Mereka juga akan diperiksa untuk penyidikan Yuly Ariandi Siregar.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah empat petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan satu pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Gedung KPK
Mereka yang dicegah adalah Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Supervisor Divisi II PT Waskita Karya, ‎Fakih Usman; General Manager of Finance and Risk Departement Acting Corporate Secretary Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Kemudian, General Manager Divisi IV Waskita Karya, Fathor Rachman; ‎dan Mantan Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPR‎, Pitoyo Subandrio. Kelimanya sudah dicegah ke luar negeri sejak 6 November 2018, terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek infrastruktur.
KPK sendiri baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.
Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
(Baca Juga: 14 Proyek Fiktif Terbongkar, Kantor Pusat PT Waskita Karya Digeledah KPK)
Empat perusahaan sub kontraktor yang telah ditunjuk Ariandi dan Fathor tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan sub kontraktor tersebut.
Selanjutnya, perusahaan-perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.
Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.