JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap aset yang dimiliki mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan, Gayus Tambunan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan, saat ini tim eksekutor Kejagung mendatangi Bank Indonesia (BI) untuk mengeksekusi putusan MA tersebut.
"Informasinya hari ini (eksekusi). Nanti tim eksekutor akan ke BI untuk eksekusi," kata Tony kepada Okezone, Senin (17/11/2014).
Namun, Tony belum bisa menjabarkan lebih detail terkait eksekusi seluruh aset milik Gayus tersebut.
"Sementara informasinya hanya itu dulu. Nanti kalau ada perkembangan saya infokan kembali," tegasnya.
Perlu diketahui, harta yang disita dari Gayus sesuai putusan MA yakni uang Rp74 miliar berupa pecahan uang dolar Amerika dan dolar Singapura. Kemudian 31 Batang emas serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Uang Gayus di rekening dan deposito itu disimpan di BI dan kini akan dibuka untuk dipindahkan ke rekening Kejaksaan. Eksekusi dilakukan pukul 09.00 WIB di BI oleh Kejari Jakpus. Siang ini rencananya Kejaksaan akan menggelar jumpa pers.
Gayus dipidana atas sejumlah kasus. Total hukumannya adalah 30 tahun penjara.
source : Okezone.com