Jakarta - Kumpulan advokat (pengacara) yang tergabung dalam Paguyuban Advokat Peduli Konstitusi mengaku kecewa akan kualitas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap tidak mencerminkan upaya pendalaman kebenaran materiil dan substantif. Utamanya, dalam putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Oleh karena itu, paguyuban yang diketuai Utomo Karim mengkhawatirkan jika MK nantinya harus menangani sengketa Pilpres.
"Dari putusan PHPU Pileg 2014, muncul dugaan bahwa MK terlihat sudah tidak ingin mengadili dan memutus perkara PHPU. Dengan kondisi psikologis ini, maka perkara PHPU Pilpres 2014 nanti juga kemungkinan akan sama," kata Sekretaris Paguyuban, Sulistyowati dalam acara diskusi di Jakarta, Minggu (6/7).
Atas dasar itu, paguyuban menyarankan agar pembuat undang-undang untuk mempertimbangkan kembali pemberian kewenangan penyelesaian perkara PHPU Pileg dan Pilpres ke MK.
Berikut keputusan MK dalam perkara PHPU Pileg 2014 yang menurut catatan Paguyuban Advokat Peduli Konstitusi tidak mencerminkan keadilan:
1. Putusan perkara PHPU Seram bagian Timur II yang menolak permohonan pemohon. Padahal, ada bukti rekaman Ketua KPU kepada Ketua PPK Gorom yang memerintahkan untuk memenangkan caleg partai tertentu. Bahkan, dalam rekaman yang diputar di persidangan, disebutkan nama caleg (dari PKS). Tetapi, dalam putusannya ditolak MK dengan mengatakan bahwa memang betul ada rekaman Ketua KPU, tetapi tidak disebutkan secara jelas siapa yang mau dimenangkan.
2. Putusan perkara PHPU Pulau Buru II yang mempertimbangkan permohonan yang salah atau yang belum direvisi. Padahal, permohonan sudah direvisi.
3. Putusan perkara PHPU Palangkaraya I yang menolak permohonan pemohon. Padahal, sudah mendapat rekomendasi dari Panwascab, Bawaslu Provinsi dan pusat yang memenangkan pemohon. Ditambah lagi, ada pengakuan dari salah satu KPPS bahwa terdapat salah ketik yang berakibat mengalahkan pemohon.