JAKARTA - Direktur Pemeriksaan dan Riset Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana, meminta ke Komisi III DPR RI agar kewenangan PPATK diperluas tidak hanya sebatas pemeriksaan aliran dana tetapi juga diberikan kewenangan untuk menyidik.
"Logisnya sih ada perluasan kewenangan. Kami kan tidak diberikan kewenangan lakukan penyidikan. Tapi hanya pemeriksaan," kata Ivan dalam Polemik Sindo Radio Aliran Dana Buat Rakyat Jelita di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat (15/2/2014).
Menurutnya, data analisis aliran dana yang disodorkan kepada pihak penyidik KPK masih sangat sedikit yang ditindaklanjuti. Padahal, kata Ivan, data yang mereka sodorkan adalah data yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Mereka (penyidik) juga jarang fokus ke tindakan pencucian uang. Tapi hanya pada tindakan korupsi. Padahal tindakan korupsi itu akarnya dari pencucian uang. Kalau penyidik fokus ke pencucian uang, kasus korupsi bisa segera selesai," terangnya.
Ivan menambahkan, prinsipnya PPATK ingin semua analisis yang dilakukan pihaknya dilanjutkan ke tahap penyidikan dan diproses karena pihaknya sudah sangat selektif terhadap hasil analisis pemeriksaan.
"Kami menyampaikan dokumen yang tidak mungkin dibantahkan. Harusnya keinginan kami ditindaklanjuti oleh penyidik," ucapnya.
(ful)