JAKARTA - Terpidana seumur hidup dalam kasus narkoba, Michael Loic Blanc telah menghirup udara bebas setelah mendapat keringanan hukuman dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta bebas bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Menurut Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat), Henry Yosodiningrat untuk terdakwa kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime tidak perlu diberikan bebas bersyarat.
"Harus berhati-hati ketika memberikan bebas bersyarat kepada pelaku extra ordinary crime, mereka itu tidak perlu diberikan itu," ujar Henry kepada Okezone, Jumat (24/1/2014).
Masih banyak undang-undang yang harus diperbaiki di Indonesia yang berkaitan dengan pemberian bebas bersyarat kepada terdakwa kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
"Masih banyak peraturan undang-undang yang harus diperbaiki, ini harus dikecualikan karena mengancam umat manusia," lanjutnya.
Secara formal, lanjut Henry, diperbolehkan memberikan bebas bersyarat kepada terdakwa. Namun, dilihat dari rasa keadilan para korban yakni bangsa Indonesia karena narkoba.
"Kebijakan yang memberikan Grasi atau bebas bersyarat itu melanggar rasa keadilan dan melukai masyarakat Indonesia, seharusnya hal itu yang perlu diperhatikan," pungkasnya.
Michael Loic Blanc, resmi menghirup udara bebas pada Senin 20 Januari 2014. Narapidana asal Prancis ini bebas setelah mendapat keringanan hukuman dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta bebas bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Blanc divonis hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah membawa 3,8 kilogram narkoba. Pada 2008, Blanc mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kemudian November lalu, dia memperoleh status bebas bersyarat.
Seharusnya, Blanc bebas pada 14 November 2013. Namun karena yang bersangkutan belum melunasi denda Rp500 juta, Blanc baru menghirup udara bebas Senin lalu. (ydh)