Insany Syahbarwati - Sindo TV
AMBON - Jajaran Polres Pulau Ambon berhasil menggagalkan upaya perdagangan perempuan dibawah umur antar provinsi. Para gadis tersebut diamankan polisi saat kapal yang mereka tumpangi transit di Pelabuhan Ambon.
Mereka dibawa dari Kota Kendari dan rencananya dipekerjakan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Fak-Fak, Papua Barat. Terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik para wanita di bawah umur tersebut.
Usai mendapat laporan, Tim Reskrim Polres Pulau Ambon langsung naik ke kapal milik PT Pelni KM Nggapulu saat kapal sandar di Pelabuhan. Polisi langsung menyergap enam orang perempuan yang berusia sekitar 16 tahun hingga 20 tahun yang berada di dek tujuh kapal ini. Para perempuan ini tidak bisa berbuat banyak saat polisi menggerebek mereka.
Setelah itu polisi menggiring mereka ke Mapolres Pulau Ambon. Dalam kesempatan ini, petugas juga menangkap pelaku perdagangan manusia, Ramli, yang berada di tangga kapal.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon AKP Agung Tribawanto menyatakan, Ramli membantah memperdagangkan para perempuan ini, melainkan hanya membantu untuk mencari kerja di Kota Fak – Fak. Namun, polisi tak begitu saja percaya pengakuan tersebut. Agung menyatakan rencananya para perempuan ini akan dipulangkan lagi ke kota asalnya. (Insany Syahbarwati/Sindo TV/ful)