Aisyah - Okezone
JAKARTA - Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum dalam penyusunan daftar calon sementara anggota DPR, menemukan ada empat partai pada tahap verifikasi kedua tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
Empat partai tersebut yakni Gerindra, PAN, PPP dan PKPI. Tujuh daftar calon yang tergabung dalam empat partai tersebut tidak memenuhi syarat keterwakilan penempatan keterwakilan perempuan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Demikian diungkapkan Ketua KPU, Husni Kamil Malik, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013). Husni menerangkan, salah satu partai, PPP misalnya, tidak memenuhi syarat karena nomor urut daftar calon.
"Misal di Jabar dua, itu ada 10 calon. Calon nomor urut satu dan tiga diisi oleh perempuan, di tiga nomor urut berikutnya tidak ada perempuannya. Di (nomor urut) tujuh, delapan, sembilan juga tidak ada. Yang ada di 10," jelas Husni.
Sementara itu, lanjutnya, dalam Dapil Jateng tiga, ada daftar calon yang menyertakan KTP yang sudah tidak berlaku dalam berkas Bacaleg.
Lebih lanjut, KPU juga menemukan Caleg yang mendaftar di dua partai yakni partai Gerindra dan Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Selain itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumai mengaku menemukan Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil Sumatra Barat satu yang menyertakan ijazah SLTA tidak sah.
"Ada kejadian satu calon tidak punya ijazah SLTA yang sah dan ini tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Setelah perbaikan bakal calon, KPU mencatat ada 6.637 Bacaleg DPR yang terdiri atas 4.170 laki-laki dan 2.467 perempuan. Sebelumnya, pada saat pengajuan, KPU mencatat ada 6.577 bacaleg yang terdiri atas 4.134 laki-laki dan 2.443 perempuan. (trk)