Risna Nur Rahayu - Okezone
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, tiba-tiba saja muncul di situs berbagi video Youtube. Padahal, sejak lepas dari eksekusi pada Rabu, 24 Maret, terpidana kasus suap itu hilang, bahkan sudah ditetapkan buron oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam rekaman videonya, Susno membantah kabur. Dia mengaku berada di daerah pemilihannya di Dapil I Jawa Barat. "Saya berada di daerah pemilihan saya, di Dapil I Jawa Barat. Jadi tidak benar saya hilang, tidak ada rimbanya. Apalagi saya dikatakan melarikan diri. Saya tidak akan lari dari tanggung jawab," aku Susno.
Di video berdurasi 15 menit 34 detik tersebut, Susno mengenakan kemaja batik lengan pendek. Dia memberikan keterangan dalam keadaan duduk.
Seperti diberitakan, Kejagung resmi menetapkan Susno Duadji sebagai buronan, lantaran mangkir dalam tiga panggilan jaksa sebelumnya. Dia sempat dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2013, sekira pukul 10.20 WIB.
Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dengan menggunakan sekira sepuluh mobil.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Terkait PT SAL, dia didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Saat itu, dia menjabat sebagai Kabareskrim. Sedangkan saat menjabat sebagai Kapolda Jabar, Susno memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan tersebut, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. (ris)
(kem)