Tri Kurniawan - Okezone
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, Susno Duadji kini tak diketahui keberadaannya. Dia kabur setelah sempat dijemput paksa aparat Kejaksaan Agung di Bandung beberapa waktu lalu. Proses eksekusi itu gagal setelah Susno meminta perlindungan ke Mapolda Jawa Barat.
Menanggapi kaburnya Susno, Ketua Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional, Ahmad Rifai menilai, Polri sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Menurutnya, Susno tidak bisa dieksekusi buntut dari pertemuan di Mapolda Jawa Barat.
"Polri harus bertanggung jawab atas tidak bisa dieksekusinya Susno, karena pernah terjadi dialog di Polda Jawa Barat. Ketika dia mau dieksekusi semacam ada mediasi," kata Rifai kepada Okezone, Senin (29/4/2013).
Menurutnya, pertemuan apalagi sampai memberikan perlindungan di Mapolda Jawa Barat itu tidak perlu ada. Seharusnya, pejabat di Polda Jawa Barat, kata dia, mendorong agar Kejaksaan Agung mengeksekusi mantan kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu.
"Tapi ini justru memfasilitasi Susno. Meskinya Polda tahu kalau Susno mau dieksekusi. Sekarang Polri tidak bisa lepas tangan, Polri punya tanggung jawab, kecuali dia tidak pernah ke Polda Jawa Barat," ungkapnya.
Menurutnya, tidak rasional jika Kapolri, Jenderal Timur Pradopo mengatakan semua orang berhak mendapat perlindungan dari Polri. Atas dasar alasan itu, Polri tak lantas bisa melindungi Susno hingga menghalangi proses eksekusi.
"Kalau orang mau menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) itu namanya bukan perlindungan hukum," tukasnya.
Bentuk tanggung jawab Polri, kata dia, tidak bisa hanya ditunjukkan dengan ikut memburu keberadaan Susno. Lebih dari itu, lembaga penegak hukum berbaju coklat itu juga harus malu, karena perwira tingginya tidak patuh pada hukum.
"Ketika putusan MA sudah keluar itu sudah final, jadi harus dijalankan. Kejaksaan tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan, ini harus ada kesadaran aparat penegak hukum," pungkasnya. (trk)