Cuma Dikurung 21 Hari, Polantas Pemeras Tak Akan Jera
19 April 2013, 12:20:59 Dilihat: 150x
Isnaini - Okezone
JAKARTA - Dua anggota Polantas yang melakukan pemalakan terhadap turis di Bali beberapa waktu lalu, telah menjalani sidang disiplin. Keduanya yakni Aipda Komang Sarjana dan Bripa I Ketut Indra dikenakan Pasal 5 dan 7 PP Nomor 2 Tahun 2003 dengan hukuman penundaan pendidikan satu tahun, dan dilakukan penahanan selama 21 hari.
Menyikapi hal ini, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai hukuman tersebut terlalu ringan untuk sebuah pelanggaran besar yang dibuat dan tidak memberikan efek jera kepada oknum polisi nakal lainnya.
"Hukumannya terlalu ringan, mereka telah melakukan pelanggaran berat yang telah merusak citra Intitusi Polri di mata orang asing, mestinya dipecat, kalau hanya dihukum kurungan 21 hari tidak akan membuat efek jera dan kejadian tersebut akan terulang lagi," ujar Neta saat dihubungi Okezone, Jumat (19/4/2013).
Dikatakan Neta, sikap Polri yang tidak langsung melakukan pemecatan kepada keduanya menunjukkan institusi pimpinan Timur Pradopo itu tidak serius menindak oknum anggotanya yang melakukan kesalahan.
"Sikap Polri yang hanya memberikan pelanggaran etik kepada polisi Bali tersebut menunjukkan Polri tidak serius dalam membersihkan institusinya dari oknum polisi-polisi brengsek, intitusi Polri masih toleran dan cenderung melindungi oknum polisi-polisi brengsek tersebut," ungkap Neta.
Keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali amat disayangkan, untuk itu, lanjut Neta, IPW mendesak Propam Mabes Polri segera mengambil alih kasus tersebut dan melakukan pemecatan terhadap keduanya.
"Harus segera dipecat, itu pelanggaran berat, melakukan pemerasan kepada orang asing, uang hasil pemerasan dibelikan bir, kemudian mabuk-mabukan di pos polisi dengan menggunakan pakaian dinas, itu sangat merusak citra Polri terlebih dimata orang asing. tindakan tersebut akan membuat orang asing akan berfikir semua polisi di Indonesia seperti itu," tegasnya.
(teb)