Oh My God... dari Alquran Sampai Lahan Kuburan Dikorup
18 April 2013, 09:28:24 Dilihat: 83x

Tri Kurniawan - Okezone
JAKARTA - Korupsi di Tanah Air sudah dalam taraf sangat keterlaluan. Setelah beberapa waktu lalu, masyarakat dikejutkan berita korupsi proyek pengadaan Alquran, muncul lagi aksi suap untuk memuluskan proyek lahan pemakaman.
Kasus korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementrian Agama menyeret politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Dia juga disangka menikmati uang haram dari proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kementrian yang sama.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan pria berkacamata itu dengan cara mengarahkan oknum di Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan PT Adi Abdi Aksara Indonesia sebagai penggarap proyek pengadaan Alquran.
Sementara itu, untuk proyek lanoratorium komputer, dia mengarahkan PT. KSAI sebagai pemenang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menyeret anak Zulkarnaen yang juga Direktur PT KSAI, Dendi Prasetya sebagai tersangka.
Nominal suap dalam kasus pengadaan Alquran dan pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama mencapai angka miliaran rupiah.
Penyerahan uang suap dilakukan secara bertahap. Untuk pengadaan 2011 kerugian negaranya Rp20 miliar, sementara untuk 2012 dari nilai proyek Rp55 miliar kerugian negara yang ditaksir Rp14 miliar.
Kasus korupsi di Kemenag yang ditangani KPK berjumlah tiga kasus. Dua buah kasus di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan satu kasus di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Zulkarnaen Djabar didakwa jaksa penuntut umum ikut merecoki proyek pengadaan Alquran tahun 2011 di Kementerian Agama dengan melakukan intervensi terhadap bekas Dirjen Bimas Islam, Nasaruddin Umar, yang kini menjadi Wakil Menteri Agama.
Peran Nasaruddin dalam proyek ini terekam dalam dakwaan yang dibacakan jaksa untuk Zulkarnaen dan putranya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (28/1/2013).
Kasus itu belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah pejabat penting baik di legislatif ataupun di eksekutif kerap disebut ikut menikmati uang hasil korupsi.
Kini, masyarakat kembali dikejutkan dengan adanya suap untuk memuluskan pengurusan lahan pemakaman di tanah Jonggol, Jawa Barat.
Dari operasi operasi penangkapan suap lahan kuburan, KPK menyita uang Rp 800 juta yang diduga telah melakukan transaksi suap terkait pengurusan izin lokasi tanah pemakaman di Jonggol, Kabupaten Bogor.
Informasi dihimpun, tanah yang bakal diubah menjadi pemakaman elit semacam pemakaman San Diego Hills, Karawang, ini memiliki luas satu juta meter persegi.
Adapun mereka yang mengadakan transaksi suap itu adalah Sentot selaku Direktur Utama PT Gerindo Perkasa beserta sopir pribadi, Willy beserta sopir pribadinya, Nana selaku calo yang dekat dengan Sentot, Usep selaku Pewagai Negeri yang menjadi staf di Pemerintah Kabupaten Bogor, yang merangkap menjadi perantara, dan Imam dari pihak swasta.
Transaksi suap terjadi pukul 17.00 WIB, kemarin. Sentot dan Nana yang baru mencairkan uang Rp1 miliar dari sebuah bank pukul 15.00 WIB, segera meluncur ke rest area Sentul untuk mengadakan pertemuan dengan Willy dan Usep.
Tiba di rest area, transaksi tidak langsung dilakukan. Sentot, Nana, dan Usep pergi makan ke restoran terdekat, sedangkan Willy memilih bertahan di dalam mobil. Serah terima uang itu baru terjadi di dalam mobil Sentot, setelah ke tiga orang itu selesai makan. Sentot dan Nana menyerahkan uang itu kepada Usep.
Dalam operasi itu, KPK turut menangkap Willy, makelar yang disebut-sebut dekat dengan DPRD Bogor, serta sopir Sentot dan sopir Willy. Merasa tidak terlibat, Willy sempat mengadakan perlawanan namun akhirnya berhasil diringkus.
"Ditemukan dua alat bukti cukup bahwa penerimaan sesuatu atau janji memenuhi unsur tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).
Mereka yang dijadikan tersangka adalah Iyus Djuher selaku Ketua DPRD Bogor, Usep jumeino selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemerintah Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.
"Dari tersangka-tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak hari ini," terang Johan seraya menyatakan mereka akan tempatkan di Rumah Tahanan Kepolisian Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang.
Usep Jumeino dan Listo Wely Sabu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.