Angkasa Yudhistira - Okezone
JAKARTA - Setelah dua pekan berlalu, akhirnya Kementerian Pertahanan mengemukakan sikapnya atas insiden penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, yang menewaskan empat tahanan.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan, 11 pelaku penyerangan LP Cebongan, harus tetap dibawa ke peradilan militer. Pasalnya, pelaku penembakan adalah anggota TNI.
"Maka sudah selayaknya yang melakukan peradilannya itu bukan peradilan umum, tetapi peradilan militer, dan ini sesuai undang-undang," ungkapnya dalam konferensi pers di kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, (11/4/2013).
Saat seorang anggota TNI melakukan tindak pidana pembunuhan, sambung Purnomo, maka akan mendapatkan hukuman yang lebih berat. Karena diberikan dua sanksi yakni ditindak menurut KUHP dan KUHP Militer.
"Jadi seorang anggota militer yang melakukan tindak pidana itu mendapat hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil yang melakukan tindak pidana. Karena yang diberlakukan adalah KUHP dan KUHP Militer, dan undang-undang lain yang terkait dengan pidana," terangnya.
Dengan begitu, Purnomo menginginkan agar masyarakat tahu, bahwa sanksi yang diberikan pada aparat TNI tersebut tetap mendapatkan hukuman yang berat meskipun menjalani peradilan di pengadilan militer.
Namun, Purnomo menegaskan dirinya tidak menyetujui bila kasus LP Cebongan dibawa ke meja Dewan Kehormatan Militer (DKM). Alasanya, dalam tragedi tersebut, tidak ada satu pelaku pun yang berpangkat perwira TNI.
"Kami juga mengambil sikap, kami tidak sependapat dan tidak setuju bila kasus itu dibawa peradilan HAM. Bahwa tidak ada kebijakan dari pimpinan di dalam peristiwa Cebongan dan bukan peristiwa genosida, ini adalah aksi spontanitas anggota TNI. Jadi tidak ada sistematika dari pimpinan untuk melakukan kegiatan pidana ini," terangnya.
Sebab, dalam undang-undang pengadilan HAM, kata Purnomo, bisa dilakukan jika terjadi penghilangan nyawa atau penghilangan satu ras, atau etnik secara menyeluruh. "Atau itu dilakukan secara sistematik berdasarkan kebijakan pimpinan," tandasnya.