Fiddy Anggriawan - Okezone
Rabu, 27 Maret 2013 08:28 wib
Petugas Sedang Menjaga LP Cebongan (foto: Okezone)
JAKARTA - Desakan untuk membawa kasus penyerbuan disertai penembakan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB, Cebongan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta ke Mahkamah Internasional hanya mencoreng wibawa bangsa Indonesia di mata dunia.
Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan, penembakan yang menewaskan empat orang tahanan di LP Cebongan memang bisa masuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pelanggaran HAM Berat.
Namun, dia berpendapat kasus ini harus diselesaikan sendiri oleh Indonesia tanpa harus melibatkan pihak luar.
"Kalau ke Mahkamah Internasional, peristiwa ini bisa mencoreng Indonesia di mata internasional yang gagal dalam proses reformasi hukum dan sistem keamanan," ungkap Haris saat dihubungi Okezone, Selasa (26/3/2013).
Dijelaskannya, kasus ini membuktikan kegagalan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam memimpin bangsa ini selama hampir sembilan tahun.
" SBY dianggap gagal, kalau negara tidak bisa mengotrol penanganan masalah hukum. Ini bisa merendahkan simbol negara. Misal, saat aksi demo Senin kemarin, bawa sepanduk turunkan SBY saja sudah diintai sama intel. Tapi, LP dijebol oleh pasukan bersenjata, masa presiden diem saja," kelakarnya.
Menurut Haris, daripada membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, lebih baik meminta kepolisian untuk lebih progresif melakukan penyelidikan. Alasannya, banyak petunjuk dan seluruh saksi. "Tinggal diolah saja," singkatnya.
Senada dengan Haris, Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin juga tidak setuju, jika kasus LP Cebongan sampai dibawa-bawa ke MI. "Saya tidak setuju perkara ini ke MI, ini kan urusan internal negara ini. Memalukan jika sampai masuk MI," pungkas Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini.