Mustholih - Okezone
JAKARTA - Ketua Dewan pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Djihadul Mubarok, menyatakan tidak setuju apabila mantan narapidana korupsi diperbolehkan maju di Pemilihan Legislatif 2014.
Menurut dia, Calon Legislator yang sudah pernah dipenjara gara-gara tersangkut perkara korupsi berpotensi mengulang kembali perbuatan tersebut ketika sudah duduk di parlemen.
"Saya tidak setuju. Kalau menjadi Caleg dan terpilih kemungkinan besar akan kembali melakukan korupsi," kata Mubarok di sela-sela acara Milad ke-49 IMM di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).
Menurut mahasiswa Strata-2 Universitas Muhammadiyah Jakarta itu, korupsi seperti obat terlarang yang punya zat adiktif. Orang yang pernah melakukan korupsi, dia melanjutkan, kemungkinan besar menggarong uang rakyat lagi jika diberi kesempatan. "Dia kan sudah tahu caranya. Dan korupsi itu seperti sudah menjadi karakter," ungkap Mubarok.
Mubarok menyatakan wakil rakyat harus mampu memberi teladan. "Legislatif harus menjadi teladan, karena akan dilihat orang. Saya pikir, (terpidana korupsi yang maju menjadi Caleg) akan menjadi beban tersendiri," terangnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum memperbolehkan mantan narapidana, tak terkecuali karena kasus korupsi dan narkoba, maju menjadi Anggota Dewan. Salah satu syaratnya, harus bebas lima tahun sebelum Pemilihan digelar.
KPU mengklaim mantan narapidana berhak maju berdasarkan Undang-undang Pemilu No. 8 tahun 2012.