Ini Alasan Adik Nasrudin Ngotot Perjuangkan Antasari
07 Maret 2013, 08:10:00 Dilihat: 276x
JAKARTA - Adik kandung mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yang menjadi korban pembunuhan, Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin Iskandar kemarin menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Maksud kedatangannya ialah untuk melakukan uji materil terhadap UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 268 ayat (3).
"Justru ini sebagai upaya keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen untuk mencari keadilan karena tidak percaya pembunuhnya Antasari Azhar," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang turut mendampingi Iskandar saat ke MK, kepada Okezone, Rabu (6/3/2013) malam.
Menurut Boyamin langkah ini sebagai upaya untuk mengungkap tabir siapa pembunuh Antasari Azhar sebenarnya, yakni dengan cara Antasari Azhar untuk dapat mengajukan PK kedua kalinya.
"KUHAP mengatur PK hanya sekali saja, dengan judicial review ini maka diharapkan MK akan menafsirkan PK dapat diajukan kedua kalinya jika ada bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi," urainya.
Soal adanya novum atau tidak lanjut Boyamin, hal itu bisa dilihat kemudian. "Yang terpenting sekarang adalah membuka pintu PK dapat diajukan lebih dari sekali," pungkas Boyamin.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Nasrudin dengan cara ditembak pada 2009 lalu, dari aksi pembunuhan itu, polisi menemukan bukti keterlibatan Antasari, di mana keduanya terjadi cinta segitiga dengan seorang perempuan caddy Golf bernama Rani Juliani yang telah dinikahi secara siri oleh Nasrudin. Alhasil, Antasari divonis sebagai pelaku pembunuhan.