Pelecehan Bendera Merah Putih Wajib Dikenai Sanksi Pidana
02 Maret 2013, 09:20:40 Dilihat: 3584x
JAKARTA - Peristiwa pelecehan terhadap bendera merah putih yang diinjak-injak oleh seorang pemuda bernama Boas Gombo di Papua menjadi potret kelam dan melukai hati rakyat Indonesia. Perbuatan itu pun harus diberi sanksi berat
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala mengatakan, sudah semestinya orang yang merendahkan simbol teragung suatu negara dikenai sanksi pidana.
"Itu merupakan bentuk perlawanan terhadap kedaulatan bangsa dan harus mendapatkan sanksi pidana," kata Adrianus saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (2/3/2013).
Menurut dia, bentuk perlawanan terhadap kedaulatan negara itu bisa dilakukan melalui dua hal, yakni dengan perlawanan senjata, dan perlawanan dengan hal yang berkaitan dengan masalah sosial. "Yang dilakukan pemuda itu dengan melempar bendera Indonesia lalu menginjaknya merupakan perlawanan yang berkaitan dengan perlawanan sosial," pungkasnya.
Adrianus mendorong agar pemerintah bersikap adil dalam menegakkan supremasi hukum. Jikalau ada kesalahan dilakukan warga sipil bisa dikenai sanksi pidana, pemerintah juga harus memberikan sanksi serupa bila ada oknum aparat yang melakukan kesalahan.
Seperti diketahui, pemuda bernama Boas Gombo tiba di Indonesia dari Dawi, Kampung Yako, Papua Nugini pada Kamis 28 Februari 2013 lalu. Boas langsung menuju kantor pos Imigrasi Indonesia dan melempar bendera merah putih, kemudian menginjak-nginjaknya didepan petugas imigrasi. Kini, Boas sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian setempat.
Belakangan, memang bentuk perlawanan separatisme kerap terjadi di bumi cenderawasih. Teranyar, aksi penembakan terhadap anggota TNI bahkan hingga merenggut delapan nyawa.