Korupsi PON, KPK Tunggu Kejujuran Gubernur Riau
25 Januari 2013, 10:46:15 Dilihat: 133x

Mustholih - Okezone
Jum'at, 25 Januari 2013 08:03 wib
Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait kasus pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII.
Dia dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam proyek senilai Rp1,17 triliun tersebut.
"Benar, Gubernur Riau diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Kamis (24/1/2013) malam.
Tujuh Anggota Dewan Riau yang sudah dijadikan tersangka adalah Adrian Ali, Abubakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muh Rum Zen, dan Turoechan Asyari. Jika memenuhi panggilan, KPK berharap Rusli Zainal bersedia bicara blak-bkalan kepada penyidik. "Harapannya memberi keterangan sebenar-benarnya," terang Johan.
Dalam kasus ini, Rusli Zainal diduga ikut terlibat korupsi. Dakwaan salah satu tersangka korupsi PON, Lukman Abbas, menyebut Rusli Zainal menerima uang Rp500 juta dan menyetujui uang suap senilai lebih dari USD 1 juta untuk anggota Komisi X DPR.
Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan hari ini kemungkinan bakal mengadakan gelar perkara atau eskpose kasus PON Riau. Tujuan ekspose digelar untuk membahas nasib Rusli Zainal apakah sudah layak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Tapi, ini belum tentu," kata Abraham di kantornya seraya menegaskan bahwa ekspose bisa digelar apabila lima pimpinan KPK bisa berkumpul, Rabu lalu.
Abraham sendiri sudah sampai pada pemahaman bahwa politikus dari Partai Golkar itu memang ada indikasi terlibat korupsi PON. "Saya kira common sense kita sama. Tapi, kita tunggu saja setelah ekspose," terang Abraham.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan sejumlah anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April 2012. Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang venue lapangan tembak. Namun, belakangan KPK juga mengendus ada praktek korupsi mereka di pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pembangunan stadion utama PON.
Tepat 8 Mei 2012. KPK lalu menetapkan status tersangka kepada bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin. Masing-masing diduga telah melakukan transaksi suap terkait PON Riau.
Kasus PON Riau ternyata menyeret banyak pihak. Terbukti, tujuh anggota DPRD Riau kemudian menyusul menjadi tersangka pada 14 Juli 2012. Saat ini, kasus mereka sedang disidik KPK dan Gubernur Riau, Rusli Sainal, lagi-lagi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksinya.
(put)
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.