Mustholih - Okezone
Jum'at, 25 Januari 2013 08:03 wib
Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait kasus pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII.
Dia dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam proyek senilai Rp1,17 triliun tersebut.
"Benar, Gubernur Riau diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Kamis (24/1/2013) malam.
Tujuh Anggota Dewan Riau yang sudah dijadikan tersangka adalah Adrian Ali, Abubakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muh Rum Zen, dan Turoechan Asyari. Jika memenuhi panggilan, KPK berharap Rusli Zainal bersedia bicara blak-bkalan kepada penyidik. "Harapannya memberi keterangan sebenar-benarnya," terang Johan.
Dalam kasus ini, Rusli Zainal diduga ikut terlibat korupsi. Dakwaan salah satu tersangka korupsi PON, Lukman Abbas, menyebut Rusli Zainal menerima uang Rp500 juta dan menyetujui uang suap senilai lebih dari USD 1 juta untuk anggota Komisi X DPR.
Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan hari ini kemungkinan bakal mengadakan gelar perkara atau eskpose kasus PON Riau. Tujuan ekspose digelar untuk membahas nasib Rusli Zainal apakah sudah layak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Tapi, ini belum tentu," kata Abraham di kantornya seraya menegaskan bahwa ekspose bisa digelar apabila lima pimpinan KPK bisa berkumpul, Rabu lalu.
Abraham sendiri sudah sampai pada pemahaman bahwa politikus dari Partai Golkar itu memang ada indikasi terlibat korupsi PON. "Saya kira common sense kita sama. Tapi, kita tunggu saja setelah ekspose," terang Abraham.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan sejumlah anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April 2012. Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang venue lapangan tembak. Namun, belakangan KPK juga mengendus ada praktek korupsi mereka di pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pembangunan stadion utama PON.
Tepat 8 Mei 2012. KPK lalu menetapkan status tersangka kepada bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin. Masing-masing diduga telah melakukan transaksi suap terkait PON Riau.
Kasus PON Riau ternyata menyeret banyak pihak. Terbukti, tujuh anggota DPRD Riau kemudian menyusul menjadi tersangka pada 14 Juli 2012. Saat ini, kasus mereka sedang disidik KPK dan Gubernur Riau, Rusli Sainal, lagi-lagi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksinya.
(put)