Taufik Budi - Okezone
Kamis, 03 Januari 2013 08:35 wib
Ilustrasi wanita naik motor (Foto: Feri U/Okezone)
JAKARTA- Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) menilai larangan perempuan duduk ngangkang di sepeda motor, adalah peraturan sia-sia. Selain tidak perlu diatur, hal tersebut dianggap mengada-ada dan bermuatan politis.
Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan, Husein Muhammad, mengatakan, kebijakan Pemkot Lhokseumawe tersebut menandakan buruknya kualitas pendidikan.
“Pejabat kok membuat peraturan seenaknya sendiri, tidak strategis. Kebijakan ini juga tidak etis, sia-sia aja. Lalu celana jeans apa ada ketentuannya itu hanya diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan dilarang memakainya?,” katanya.
Menurutnya, masih banyak hal yang perlu diperhatikan, namun para pemegang kebijakan justru lebih mengurusi hal-hal sepele
“Banyak hal lain yang perlu diurusi, pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat, itu mestinya menjadi perhatian,” kata Husein saat dihubungi Okezone melalui telefon, Rabu 2 Januari malam.
Menurut Husein, mestinya kebijakan dibuat bukan untuk mengatur individu atau moral personal melainkan publik secara umum.
Kebijakan yang akan segera diberlakukan di Lhokseumawe itu , dinilai sebagai peraturan yang pertama kali ada di dunia. Sebab menurutnya, negara-negara Islam pun tidak memberlakukan peraturan itu.
“Tidak ada negara yang memberlakukan aturan kaya gitu, Mesir dan Pakistan juga tidak. Sejak zaman Nabi Adam belum pernah ada aturan seperti ini (larangan perempuan ngangkang di sepeda motor),” katanya.
Husein juga mengatakan, Komnas Perempuan akan melayangkan surat ke sejumlah instansi terkait mengenai peraturan kontroversial itu.
“Besok (hari ini) kita akan menyurati ke instansi-instansi terkait. Ini sifatnya bukan rekomendasi tapi kami segera layangkan,” pungkasnya.
(tbn)