Risna Nur Rahayu - Okezone
Jum'at, 21 Desember 2012 08:56 wib
Bupati Garut, Aceng Fikri (dok. RCTI)
JAKARTA - Bupati Garut, Aceng HM Fikri, mungkin saat ini sedang harap-harap cemas. Pasalnya, siang nanti DPRD Kabupaten Garut akan menyampaikan keputusannya setelah mendengar laporan panitia khusus (pansus) kasus nikah singkat sang bupati pada paripurna yang digelar Rabu, 19 Desember. Akankah Aceng mendapat sanksi?
Pernikahan siri Aceng dengan seorang remaja berusia 18 tahun, Fani Oktora, memang mencengangkan. Pernikahan mereka juga hanya bertahan empat hari. Lebih mengenaskan, Aceng menceraikan istri sirinya itu melalui pesan singkat.
Lima bulan berjalan pasca-perceraian, Fani dan keluarga berang lantaran tidak ada iktikad baik dari sang bupati untuk meminta maaf. Apalagi, janji-janji yang diumbar Aceng sebelum menikah, seperti menguliahkan Fani, tidak terealisasi. Hingga akhirnya, kabar tersebut menjadi topik utama hampir di semua media massa.
Setelah menjadi sorotan dan dikecam berbagai kalangan, Aceng akhirnya meminta maaf kepada Fani dan keluarganya. Dia sempat mengatakan alasan perceraian lantaran mantan istrinya itu sudah tidak perawan dan sebab lainnya. Hingga dia mengaku sudah menghabiskan ratusan juta hanya untuk seorang Fani.
Belum selesai masalah satu, kabar Aceng pernah menikahi perempuan lain dalam kurun waktu singkat kembali terkuak. Seorang warga Karawang, Jabar, bernama Bambang Kusbayono mengaku telah menikahkan anaknya, Sinta Larasati, dengan sang bupati pada Maret 2011. Usia pernikahan mereka pun hanya bertahan dua bulan. Sinta dicerai melalui pesan singkat telefon.
Rupanya, sepak terjang Aceng bukan hanya menaklukkan hati perempuan. Aceng dilaporkan Asep Rahmat Kurnia Jaya lantaran kasus penipuan senilai ratusan juga rupiah. Aceng dituding melakukan jual beli kursi wakil bupati yang pernah diduduki Dicky Chandra. Lagi-lagi, persoalan ini berujung damai.
Meski sudah islah dengan orang-orang yang pernah melaporkannya, perbuatannya tetaplah harus dipertanggungjawabkan. Proses hukum jual beli kursi masih berjalan di Polda Jawa Barat begitu pula nikah singkatnya yang berujung pada pembentukan pansus.
Aceng oh Aceng! Akankan hasil paripurna nanti berisi rekomendasi pemberhentian Aceng sebagai bupati atau tidak ke Mendagri? Kita lihat siang nanti!
(ris)