Liputan6.com, Jakarta : Polisi secara resmi menetapkan Eka Prasetya, pemilik penggilingan bakso di Pasar Cipete, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Bersama istrinya, Eka dituduh mengoplos daging sapi dan ayam dengan daging babi untuk membuat bakso.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, mengungkapkan Eka diduga telah mencampurkan daging babi dengan daging sapi dan ayam saat membuat bakso yang akan dijualnya.
"Sedangkan status sang Istri masih berstatus sebagai saksi," kata Hermawan, Jumat (14/12/2012).
Atas perbuatannya itu, Eka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Praktik curang pencampuran daging sapi dan daging babi dalam pembuatan bakso ini terbongkar setelah petugas Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan menggelar operasi penertiban pangan asal hewan.
Dalam operasi di Pasar Cipete yang digelar (12/12), petugas menemukan pengolahan daging ayam atau sapi yang dicampur dengan babi. Daging itu kemudian dijadikan bakso. Saat itu, petugas menyita barang bukti berupa 50 kilogram daging babi dan 15 kilogram daging olahan bakso.
Selain itu, ditemukan juga bumbu-bumbu pembuatan bakso seperti bawang putih yang digunakan menghilangkan bau amis daging babi, yang diduga untuk mengelabui pembeli.