Irman Gusman: Presiden Perlu Prioritaskan Revisi PP Penyidik
06 Desember 2012, 09:31:02 Dilihat: 158x
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman turut angkat bicara terkait konflik yang melanda Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penarikan 13 penyidiknya yang bertugas di KPK.
Menurutnya, disharmoni yang terjadi antara KPK dan Polri dalam hal pemberantasan korupsi dapat mengganggu agenda prioritas bangsa yakni memberantas korupsi.
"Sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, kami perlu memberikan dukungan politik kepada setiap upaya pemberantasan korupsi dengan yang pertama, ketidakharmonisan antara KPK dan Polri perlu ditemukan solusinya dengan segera dan tidak dibiarkan berlarut-larut," papar Irman Gusman dalam siaran pers kepada Okezone, Rabu (5/12/2012) malam.
Persoalan penarikan penyidik Polri kata Irman, seyogyanya tidak diberlakukan disaat-saat semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi sedang giat diperjuangkan oleh semua komponen bangsa.
Kemudian yang kedua, lanjut Irman, mengimbau kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar memprioritaskan pengesahan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, dengan substansi memperpanjang masa tugas pegawai yang diperbantukan ke KPK dinaikan menjadi 12 tahun dari sebelumnya delapan tahun.
"Ketiga, Hari Antikorupsi Internasional 9 Desember nanti kiranya dapat menjadi momentum yang baik untuk pengesahan Revisi PP No. 63 Tahun 2005, agar kinerja lembaga-lembaga penegak hukum, dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan Agung dapat segera kembali sinergis, terintegrasi dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi," jelasnya.
DPD RI lanjut Irman juga dengan tegas menyatakan dukungan politik untuk setiap agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.