Kasasi Ditolak, Susno Segera Dieksekusi-Kejagung Menegaskan Akan Melaksanakan Perintah UU
05 Desember 2012, 09:13:57 Dilihat: 340x
JAKARTA – Kejaksaan Agung diminta segera melakukan eksekusi terhadap Komjen Pol Susno Duadji lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.
Terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 tersebut harus menjalani vonis penjara selama 3,5 tahun seperti vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengamat hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Agustinus Pohan mengatakan,Kejagung seharusnya langsung merespons putusan kasasi MA.Keputusan MA dinilai telah berkekuatan hukum tetap dan semua pihak harus menghormatinya.
“Jika Susno melakukan langkah PK (peninjauan kembali),eksekusi harus tetap dilakukan, jadi Pak Susno harus menjalankan hukuman penjara,” ungkap Agustinus saat dihubungi kemarin. Agustinus menjelaskan, aturan soal eksekusi tersebut tercantum dalam Pasal 268 ayat 1 KUHP yang menyebutkan permintaan peninjauan kembali (PK) atas keputusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
“Jadi pada dasarnya terpidana harus segera dieksekusi,”tandas dia. Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius mengatakan, dalam waktu dekat Susno sudah memasuki masa pensiun. Namun, Polri tetap akan menunjuk divisi hukum untuk mendampingi Susno dalam proses hukumnya.“Kita selalu siapkan.Walaupun sudah pensiun, tapi kita akan siapkan.Itu karena menghormati senior.
Tapi ini juga harus disetujui oleh Pak Susno,”ucap dia. Maret 2011 lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.Dia terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
Susno dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Salmah Arowan Lestari. Dia terbukti menerima suap Rp500 juta dari pengacara Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Sementara terkait Pilkada Jabar, Susno juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 untuk penggunaan yang tidak semestinya.
Pengadilan memvonis Susno menyimpangkan uang senilai Rp4,2 miliar dana penggunaan itu. Dengan demikian, majelis hakim menilai perbuatan Susno tersebut merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.Kemudian Jenderal Polisi Bintang Tiga itu mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak. Susno belum menanggapi putusan MA.
Seorang pengacaranya, Zul Armain Azis, mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan MA. “Maka itu, saya tidak bisa berkomentar. Nanti saja yah,” ucap dia.Sedangkan dua pengacara Susno lainnya, Henry Yosodiningrat dan Ari Yusuf Amir,tidak bisa dihubungi. Keduanya tidak menjawab telepon dan pesan singkat yang dikirim SINDO. Susno juga tidak bisa dihubungi.
Seperti yang dikutip dari laman MA, kemarin tertera bahwa MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Susno Duadji.Kasasi terdakwa ini diputus pada 22 November 2012 oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hocdengan kode H-AH-MSL.
Dengan demikian, Susno Duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2012. Susno juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejakputusanditetapkan,har-ta bendanya akan disita.
Di tempat terpisah, Kejagung menegaskan akan menjalankan perintah Undang-Undang Pasal 270 KUHAP yang mengamanahkan kepada jaksa untuk melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami akan melaksanakan perintah UU setelah mendapatkan salinan putusan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi saat ditemui di Kejagung kemarin.
Sayangnya,dia tidak berani mengatakan secara tegas apakah melaksanakan UU yang dimaksud akan segera melakukan eksekusi.“Kita tunggulah dulu salinan putusannya, baru kita melaksanakan bunyi putusan itu,”kata dia. Sebelumnya Sekretaris MA Nurhadi menegaskan, berbekal petikan putusan ini sebenarnya jaksa sudah bisa mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah hakim memutus perkara lazimnya dilakukan proses minutasi.Selama proses minutasi ini para pihak diberikan petikan putusan yang hanya berisi amar/diktum yang ditetapkan majelis. “Petikan putusan sudah bisa dijadikan dasar eksekusi,”kata Nurhadi
Sumber : seputar-indonesia.com