JAKARTA– Pengusaha Siti Hartati Murdaya didakwa menyuap mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah Amran Abdullah Batalipu Rp3 miliar agar mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaannya.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut Hartati dengan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 44 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
Jaksa juga menuntut Hartati dengan dakwaan kedua dari Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 44 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp150 juta.
“Terdakwa dan Amran Batalipu bertemu di Hotel Grand Hyatt pada 11 Juni 2012 dan meminta Amran untuk menerbitkan surat izin lokasi,surat rekomendasi kepada Gubernur Sulteng dan rekomendasi kepada Kepala BPN untuk lahan 4.500 hektare dan sisa lahan 75.000 hektare yang masuk dalam izin lokasi tapi belum memiliki HGU, terdakwa setuju untuk memberikan uang Rp3 miliar; Rp1 miliar diberikan lewat Arim dan Rp2miliar melalui Gondo Sudjono,” ungkap jaksa.
Atas kesepakatan itu, Hartati memerintahkan kepada Arim untuk membuat surat-surat yang dimaksud dan memberikan kepada Amran di satu showroom Mitsubishi di Jakarta pada 11 Juni 2012. “Amran mengatakan mau membantu bila sudah menerima uang dari terdakwa,” ungkap jaksa. Sementara itu Hartati melalui pengacaranya Denny Kailimang menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Hartati sebelum sidang mengaku bahwa dirinya tidak ingin menyuap Amran Batalipu.
Sumber : seputar-indonesia.com