Kader Demokrat Berpeluang Gantikan Boediono sebagai Wapres
23 November 2012, 14:57:20 Dilihat: 151x
Tegar Arief Fadly - Okezone
Jum'at, 23 November 2012 14:44 wib
Wapres Boediono
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century Bambang Soesatyo menegaskan dalam laporan akhir nanti, Timwas akan menyerahkan draf yang berisikan usulan untuk melayangkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Saat ini, Timwas tengah mempersiapkan draf untuk usulan tersebut.
"Saat ini tengah menyusun draf laporan akhir untuk diambil keputusan dalam rapat pleno internal Timwas awal Desember mendatang sebelum dibacakan dalam paripurna penutupan masa sidang 2012 pertengahan Desember 2012," ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Atas dasar keputusan KPK meningkatkan kasus Bank Century ke penyidikan karena telah ditemukan tindak pidana korupsi serta keterlibatan Boediono dalam kasus tersebut saat menjabat Gubernur BI, maka Timwas akan merekomendasikan untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat.
"Hak menyatakan pendapat penting untuk memberi kepastian hukum dan politik bagi Boediono. Hak menyatakan pendapat bukanlah sesuatu yang menakutkan. Tapi menjadi jalan emas untuk mengakhiri polemik politik dan memberikan kepastian hukum bagi Boediono," paparnya.
Jika dalam pengajuan HMP nanti Mahkamah Konstitusi (MK) telah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Presiden Boediono, maka menurut Bambang hal itu justru akan membuka peluang bagi kader-kader lain Partai Demokrat untuk menempati posisi Wakil Presiden menggantikan Boediono.
"Apabila DPR setuju dan MK paling lama 90 hari pada akhirnya menilai ada perbuatan melawan hukum dalam kasus Bank Century sebagaimana temua BPK dan Pansus DPR, maka terbuka peluang bagi tokoh-tokoh Partai Demokrat seperti Marzuki Ali, Menteri Jero Wacik, Syarif Hasan dan lain-lain untuk menduduki kursi wapres yang ditinggalkan Boediono," ungkapnya.
Sementara itu, kalaupun nanti MK menilai sebaliknya, yakni tidak ditemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum, maka Boediono bebas dan nama baiknya dipulihkan.
"Dengan demikian pemerintahan SBY-Boediono dalam mengakhiri masa tugas pemerintahannya sudah tidak memiliki beban besar lagi atau tersandera, terkait kasus Bank Century," tutup Bambang.
(put)