Pengunduran Diri Penyidik KPK Bukan Karena Kasus Simulator
06 November 2012, 09:49:02 Dilihat: 144x
Pengunduran Diri Penyidik KPK Bukan Karena Kasus Simulator
Awaludin - Okezone
Selasa, 06 November 2012 09:02 wib
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai, pengunduran diri enam penyidik kepolisian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah terkait dengan kasus Simulator atau konflik KPK dan Polri.
"Sekarang dengan adanya kasus simulator, kepulangan enam penyidik tersebut menjadi polemik. Padahal tidak ada kaitan kepulangannya dengan kasus simulator atau konflik KPK dan Polri," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (5/11/2012).
Kata Neta, tidak ada istilahnya penarikan enam penyidik kepolisian di KPK, melainkan masa kerjanya sudah habis.
"Masa tugas mereka sudah habis di KPK sehingga mereka kembali ke institusinya, Mabes Polri. Mereka sudah bertugas 4 tahun di KPK," tambah Neta.
Biasanya, lanjut Neta, masa tugas anggota kepolisian antara dua sampai tiga tahun, setelah itu mereka dipindahkan. "Ada yang mendapat jabatan baru, naik pangkat atau masuk pendidikan. Jadi empat tahun di sebuah tempat sebenarnya sudah cukup lama," lanjutnya.
Bagaimana pun, kata Neta, anggota kepolisian ingin karirnya meningkat dan mereka harus mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (SESPIM POLRI). "Sejak dulu sudah cukup banyak penyidik polri di KPK yang kembali ke institusinya tapi tidak masalah," tutupnya.
Seperti diketahui, lima penyidik polisi memutuskan keluar dari KPK. Mereka memilih mengundurkan diri dengan alasan ingin mengembangkan pengalamannya menyidik kasus-kasus korupsi di institusi lamanya. Para penyidik itu adalah Komisaris Polisi Hendi K, Kompol Rizki A, Kompol Yudhistira M, Kompol Irfan R, Kompol Popon K. Sehari kemudian, Kompol Egy Andrian Zues, 'mengekor' keluar.
Sementara itu, Mabes Polri melalui Karopenmas Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyebut jumlah penyidik kepolisian yang mengundurkan diri dari KPK berjumlah enam orang, bukan lima penyidik.