Lagi, Amran Bantah Uang dari Hartati Untuk Urus HGU Kelapa Sawit
25 Oktober 2012, 13:12:32 Dilihat: 319x
JAKARTA-Bupati Buol, Amran Batalipu, menolak pernyataan terdakwa yang mendakwanya menerima uang suap Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP), milik Siti Hartati Murdaya, atas penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
Kuasa hukum Amran, Amat Entedaim membantah, uang yang diberikan Hartati Murdaya merupakan sumbangan kepada kliennya untuk kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buol.
"Penyerahan uang sebesar Rp1 miliar pada 18 Juni 2012 dan uang Rp2 miliar pada 26 Juni 2013 kepda tedakwa sama sekali tidak terkait dengan tindakan terdakwa menandatangani surat pengajuan HGU untuk tanah seluas 4500 hektar," kata Amat, saat pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Seperti diketahui, Tim JPU KPK mendakwa Arman telah menerima suap dari PT HIP milik Hartati Muradaya, melalui anak buahnya Yani Anshori dan Gondo Sudjono dengan dua tahap. Pertama sebesar Rp1 miliar pada tanggal 18 Juni lalu, di rumah Amran, Jalan Mawar No 1 Leok I, Buol. Kemudian, pada tanggal 26 Juni di vila milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol, kedua anak buah Hartati menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, Amat juga membantah, dakwaan JPU yang mengatakan pertemuan pada 15 April di PRJ dan 11 Juni di Grand Hyat antara Hartati Murdaya dengan Amran membahas surat HGU kelapa sawit seluas 4500 hektar dan 75.000 hektar.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut permasalahan yang dibahas hanya seputar pemberian sumbangan dana dalam rangka Pilkada Kabupaten Buol.
"Yang dibicarakan terdakwa dan Hartati Murdaya hanyalah seputar sumbangan yang ingin diberikan Hartati kepada terdakwa yang ingin maju kembali sebagai Bupati Buol," tuturnya.
Disamping itu, kata dia, perihal ketiga surat terdakwa yang saat itu menjabat Bupati Buol kepada Gubernur Sulteng tentang izin usaha perkebunan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) untuk lahan seluas 4500 hektar, surat kepada Menteri Negara Agraria/kepala BPN perihal permohonan kebijakan HGU kebun sawit seluas 4500 hektar atas nama PT CCM/HIP dan surat kepada Direktur PT Sebuku Inti Plantations, tidak terkait dengan rekomendasi HGU lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol.
"Ketiga surat ditandatangani terdakwa pada 7 Juni, bahwa dari materi surat sama sekali bukan rekomendasi. Surat tersebut surat biasa yang isinya hanya melaporkan keadaan yang sebenarnya terjadi dilapangan dan mohon arahan untuk penyelesaian," imbuhnya.