JAKARTA - Tidak hadirnya anggota DPR dalam Sidang Paripurna nampaknya sudah menjadi hal yang biasa, Seperti terlihat dalam pengambilan keputusan tingkat II RUU RAPBN Tahun Anggaran 2013 hanya dihadiri 301 anggota dari total 560 anggota DPR.
Menurut Direktur Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sebastian Salang, para anggota DPR yang tidak hadir dalam sidang paripurna tak layak dipilih kembali.
"DPR merasa biasa saja anggotanya yang tidak hadir rapat. Orang-orang inilah yang tidak layak dipilih pada periode berikutnya," ujar Salang, kepada okezone, Selasa (23/10/2012).
Berdasarkan catatan Formappi, kata dia, anggota DPR dari berbagai fraksi lebih sering tidak hadir rapat dari pada hadir di DPR. "Kami sudah tidak lagi mencatatnya, karena sudah sangat banyak makanya kita juga ikutan malas mencatat mereka," tuturnya.
Salang juga menambahkan, daftar hadir menggunakan sidik jari atau fingerprint yang sudah diterapkan dalam Sidang Paripurna anggota DPR tidak terlalu bermanfaat. Kata dia, fingerprint sama sekali tidak membantu dalam masalah anggota DPR malas menghadiri rapat.
Lebih lanjut, Salang menilai apa yang sudah dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPR bersama Ketua DPR gagal untuk menertibkan anggota DPR yang malas menghadiri rapat.
"Masalahnya BK dan Ketua DPR tidak bisa apa-apa, mereka yang malas hanya kemalasannya saja prestasinya, sanksi yang diberikan juga tidak efektif. Jika enam kali berturut-turut baru bisa dipecat," tegasnya.
Sebelumnya, sekira 259 anggota DPR tidak mengahadiri Sidang Paripurna pengambilan keputusan tingkat II RUU RAPBN Tahun Anggaran 2013. Berdasarkan penelusuran di jadwal hadir, terlihat nama Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dengan keterangan izin.