Oleh Rachmat Hidayat | TRIBUNnews.com – 9 jam yang lalu
UU Pilpres Digugat ke MK, PT Harus 3,5 Persen
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Presiden digugat ke Mahkamah Konstitusi(MK). Adalah empat orang anggota Gerindra .Habiburokhman,Munathsir Mustaman, Adhe Dwi Kurnia dan M. Said Bakhri yang akan mengajukan gugatan tersebut.
"Pada hari Senin 1 Okrober 2012 pukul 11.00 WIB , empat orang anggota Gerindra akan mendaftarkan Permohonan Uji Materiil Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Koordinator Habiburokhman dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat(28/9/2012).
Menurut Habiburokhman, pasal 9 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 yang secara garis besar mengatur bahwa pasangan capres-cawapres hanya bisa diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 % kursi DPR jelas bertentangan dengan Pasal 6 a ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
"Sama sekali tidak ada syarat jumlah minimum perolehan kursi parlemen atau jumlah minimum perolehan suara nasional dalam Pasal 6 a ayat (2). Yang penting partai politik pengusul Capres-Cawapres tersebut merupakan peserta pemilihan umum. Sehingga batas minimum perolehan suara parpol untuk mengajukan Capres-Cawapres harusnya sama dengan batas minimum parpol untuk dapat duduk di parlemen yaitu 3,5 %," kata Habiburokhman.
Ketentuan Presidential Treshold (PT) 20 % tersebut lanjut Habiburokhman telah atau setidaknya berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi kami yaitu hilangnya hak untuk untuk turut serta dalam menentukan pemerintahan sebagaimana diatur Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945.
Habiburokhman juga melihat adanya upaya untuk menjegal pencapresan Prabowo Subianto atau capres alternatif lainnya pada Pemilu 2014 yang akan datang. Upaya tersebut nampak dari keengganan beberapa partai di DPR yang enggan merevisi Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008.
"Penjegalan terhadap Prabowo Subianto dan Capres alternatif lainnya merupakan sikap anti demokrasi dan anti perubahan yang sangat mirip dengan sikap pemerintah era orde baru. Kita tentu ingat bagaimana pemerintah orde baru menjadikan paket 5 UU Politik untuk menjegal siapapun yang membawa ide-ide perubahan," jelasnya.
Lebih jauh Habiburokhman sangat khawatir jika ketentuan Pasal 9 UU Nomor 42 tahun 2008 tidak diubah maka rakyat tidak akan mempunyai cukup pilihan untuk menentukan siapa yang layak menjadi Presiden pada Pemilu 2012 yang akan datang. Kondisi tersebut bisa memicu keresahan sosial karena aspirasi rakyat untuk mewujudkan perubahan pengelolaan negara tidak dapat disalurkan secara demokratis melalui Pemilu.
"Dalam pengajuan uji materiil ini kami akan meminta kesediaan beberapa ahli Hukum Tata Negara untuk dapat memberikan keterangan di muka persidangan MK, antara lain Saldi Isra, Endra Wijaya,Yusril Ihza Mahendra dan Margarito Khamis. Kami berharap agar MK dapat mengabulkan permohonan kami agar Pemilu 2014 dapat terlaksana secara demokratis dan berkualitas," katanya.