Mustholih - Okezone
Selasa, 25 September 2012 00:44 wib
Foto: Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Utama PT Buana Estate Rita Ria Kurnianta Probosutedjo mengklaim, masih mempunyai hak atas tanah seluas 30 hektar di Hambalang, Jawa Barat.
Melalui pengacaranya, Ariano Sitorus, putri Probosudedjo itu menyatakan, belum melepas hak tanah ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk dibagun gedung sekolah olahraga Hambalang.
"Kita tidak pernah menerima uang atas penyerahan tanah dan PT Buana Estate belum membuat surat pelepasan hak," kata Arianto setelah mendampingi Rita menjalani pemeriksaan Hambalang di KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2012).
Namun begitu, kata Arianto, kliennya tidak mempermasalahkan pembangunan sekolah olahraga di atas tanah Hambalang, meski urusan harga tanah itu belum sempat dibayar.
"PT Buana Estate tidak pernah menuntut untuk pembayaran itu. Karena itu untuk kepentingan olahraga dan pendidikan.," tutur Arianto.
Menurutnya pihak Kemenpora sendiri juga tidak pernah mengadakan pembicaraan soal harga tanah. Sebab, sambung dia, PT Buana Estate telah menghibahkan tanah tersebut ke Kemenpora. "Tapi memang sudah diserahkan jadi gak ada untk minta bagian-bagian segala macam," terangnya.
Setelah diperiksa, Rita sendiri memilih tidak memberi banyak komentar. Dia menyerahkan penjelasan soal Hambalang itu ke pengacaranya. "Saya cuma menjadi saksi," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus proyek sport center Hambalang, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Olahraga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka korupsi. Deddy selaku pejabat pembuat komitmen proyek diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.
(ugo)