Koruptor Lebih Baik Dimiskinkan atau Dihukum Mati ?
18 September 2012, 08:17:02 Dilihat: 277x

Mustholih - Okezone
Selasa, 18 September 2012 07:15 wib
Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA- Direktur eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia, Ray rangkuti, menolak rekomendasi hukuman mati bagi koruptor yang digulirkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurut Ray, hukuman mati bukan jalan terakhir memberi efek jera bagi seseorang yang divonis melakukan tindak pidana korupsi.
"Banyak cara yang masih dapat dilakukan untuk memberi efek jera. Misalnya, memiskinkan mereka, mencabut hak politiknya, memberi hukuman di atas 10 tahun, dan kerja sosial," ungkap Ray Rangkuti saat dihubungi Okezone, Senin malam (16/9/2012).
Selain itu, kata Ray, hukuman mati ditentang masyarakat internasional. Sebab, hukuman itu telah menghilangkan kesempatan bagi seseorang untuk berbuat baik setelah menjalani hukuman. "Seseorang harus diberi hak kemungkinan berbuat baik pasca tindakan kejahatan yang dia lakukan," kata Ray.
Seperti diketahui, Komisi Masail al Waqiyah Munas PBNU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor diperbolehkan. Rekomendasi itu sepertinya didukung oleh Kejaksaan Agung, namun dengan catatan apabila terjadi bencana atau kejadian istimewa.
Terkait rekomendasi itu, Ray bersikap skeptis. Menurut Ray, Indonesia cenderung merancang suatu peraturan yang tinggi-tinggi, justru agar tidak dapat dilaksanakan. "Sebaliknya, agar tidak dapat dicapai dan tidak dapat dilaksanakan. Sehingga akan segera dilupakan," terang Ray.
Sementara itu, Direktur Indonesian Human Right Committee for Social Justice, Ridwan Darmawan mendukung rekomendasi hukuman mati tersebut. Ridwan menilai rekomendasi itu harus dilihat sebagai dorongan moral bagi aparat penegak hukum untuk memberantas praktek-praktek korupsi yang telah menggurita di Indonesia.
"Kita harus menyatakan apresiasi positif. Apalagi, sebagai bangsa kita sudah berkomitmen bahwa korupsi adalah extra-ordinary crime. Rekomendasi NU itu bisa dibilang tepat," kata Ridwan.
Menurut Ridwan, rekomendasi itu harus dilihat sebagai sumbangsih NU dalam memperbaiki Indonesia. Sebab, kata dia, Indonesia memang sedang begitu terpuruk akibat kasus-kasus korupsi. "Negara cenderung mengarah kepada negara gagal. Sebagai ulama yang peduli, itulah sumbangsih mereka untuk memperbaiki bangsa ini," tutur pegiat Hak Asasi Manusia tersebut.
Ridwan mengakui ada dua pendapat yang saling berseberangan dalam melihat hukuman mati di Indonesia. Ada yang mendukung hukuman itu diberlakukan, namun ada juga yang menolak dengan alasan melanggar HAM. "Tapi, dalam kerangka hukum nasional, MK sudah memutuskan bahwa hukuman mati bisa diterapkan dan konstitusional," ungkapnya.
(ugo)
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.