Kuasa Hukum Miranda Berharap Hakim Tipikor Profesional
01 September 2012, 08:59:30 Dilihat: 376x

Misbahol Munir - Okezone
Sabtu, 01 September 2012 04:56 wib
Miranda S Goeltom (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diharapkan bertindak profesional dalam menangani perkara kasus cek pelawat dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom.
Majelis Hakim harus memutuskan perkara ini sesuai fakta persidangan bukan tekanan karena opini publik atau yang lainnya. “Kami berharap hakim maupun jaksa bisa bersikap profesional dalam kasus ini,” kata Kuasa Hukum Miranda, Dodi Abdul Kadir, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Dodi menjelaskan, tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukan kliennya terlibat penyuapan dalam proses pemilihan DGS BI. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sampai saat ini tidak bisa menghadirkan saksi yang menguatkan seluruh isi dakwaannya.
“Atas dasar kelemahan itu, kami juga berharap JPU legowo menuntut bebas ibu Miranda. Toh, dalam persidangan bukan hal tabu JPU membatalkan tuntutan untuk kemudian menuntut bebas terdakwa. Karena begitulah hukum acara yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang,” Ujarnya.
Dodi menegaskan, keterangan para saksi di persidangan menunjukkan ada dua dakwaan pokok mengenai keterlibatan Miranda dalam kasus cek pelawat yang tidak bisa dibuktikan JPU.
Pertama, dakwaan yang menyebut Miranda pernah meminta bantuan Nunun untuk diperkenalkan kepada para anggota DPR. “Para saksi dari mantan anggota DPR RI Komisi XI seluruhnya mengakui bahwa mereka sudah lama mengenal ibu Miranda jauh sebelum pemilihan DGS BI.Kan ibu bukan orang baru di BI,” Dodi menjelaskan.
Dakwaan kedua yang juga tidak terbukti adalah pertemuan di rumah Nunun di Cipete yang dihadiri oleh Paskah Suzetta, Hamka Yamdhu, Nunun, dan Miranda. Pertemuan yang disebutkan untuk membicarakan pemilihan DGS BI juga tidak diakui oleh para saksi.
Karena itu, lanjut Dodi, pihaknya yakin Miranda akan terbebas dari dakwaan JPU. Dodi juga percaya majelis hakim tidak akan melanggar prinsipequality before the law dalam memutus kasus ini. “Saya optimis majelis hakim tidak terpengaruh pada opini publik yang melanggar asas praduga tak bersalah. Coba anda lihat, dalam persidangan hakim sangat memperhatikan hukum acara. Nah, berdasarkan hukum acara seharusnya ibu Miranda bebas demi hukum,” tukas Dodi.
Sekadar diketahui dalam sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Miranda, Rabu (29/8/2012), Pengadilan Tipikor menghadirkan tiga anggota DPR periode 2004-2009, yakni Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDI Perjuangan, Paskah Suzetta dari Fraksi Partai Golkar dan Endin J Soefihara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.Dalam persidangan pertama pasca libur Lebaran itu, ketiga saksi tersebut memang mengaku tidak pernah bertemu dengan Miranda.
Endin misalnya, dia mengatakan tidak pernah bertemu dan tak mendapat arahan memilih Miranda. Tapi ia membenarkan menerima cek pelawat sebanyak 10 lembar masing-masing senilai Rp50 juta. Endin mengaku cek pelawat itu sudah dikembalikan kepada KPK jauh sebelum proses penyidikan.
Sedangkan Paskah mengaku terpidana kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti tidak pernah membicarakan pemilihan Miranda. Ia menegaskan tak menerima cek perjalanan dan mendapat arahan memilih Miranda.Sedangkan Dudhie, menerima cek pelawat sebesar Rp500 juta namun dikembalikan pada November 2008.
(hol)
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.