Kuasa Hukum Miranda Berharap Hakim Tipikor Profesional
01 September 2012, 08:59:30 Dilihat: 376x
Misbahol Munir - Okezone
Sabtu, 01 September 2012 04:56 wib
Miranda S Goeltom (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diharapkan bertindak profesional dalam menangani perkara kasus cek pelawat dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom.
Majelis Hakim harus memutuskan perkara ini sesuai fakta persidangan bukan tekanan karena opini publik atau yang lainnya. “Kami berharap hakim maupun jaksa bisa bersikap profesional dalam kasus ini,” kata Kuasa Hukum Miranda, Dodi Abdul Kadir, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Dodi menjelaskan, tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukan kliennya terlibat penyuapan dalam proses pemilihan DGS BI. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sampai saat ini tidak bisa menghadirkan saksi yang menguatkan seluruh isi dakwaannya.
“Atas dasar kelemahan itu, kami juga berharap JPU legowo menuntut bebas ibu Miranda. Toh, dalam persidangan bukan hal tabu JPU membatalkan tuntutan untuk kemudian menuntut bebas terdakwa. Karena begitulah hukum acara yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang,” Ujarnya.
Dodi menegaskan, keterangan para saksi di persidangan menunjukkan ada dua dakwaan pokok mengenai keterlibatan Miranda dalam kasus cek pelawat yang tidak bisa dibuktikan JPU.
Pertama, dakwaan yang menyebut Miranda pernah meminta bantuan Nunun untuk diperkenalkan kepada para anggota DPR. “Para saksi dari mantan anggota DPR RI Komisi XI seluruhnya mengakui bahwa mereka sudah lama mengenal ibu Miranda jauh sebelum pemilihan DGS BI.Kan ibu bukan orang baru di BI,” Dodi menjelaskan.
Dakwaan kedua yang juga tidak terbukti adalah pertemuan di rumah Nunun di Cipete yang dihadiri oleh Paskah Suzetta, Hamka Yamdhu, Nunun, dan Miranda. Pertemuan yang disebutkan untuk membicarakan pemilihan DGS BI juga tidak diakui oleh para saksi.
Karena itu, lanjut Dodi, pihaknya yakin Miranda akan terbebas dari dakwaan JPU. Dodi juga percaya majelis hakim tidak akan melanggar prinsipequality before the law dalam memutus kasus ini. “Saya optimis majelis hakim tidak terpengaruh pada opini publik yang melanggar asas praduga tak bersalah. Coba anda lihat, dalam persidangan hakim sangat memperhatikan hukum acara. Nah, berdasarkan hukum acara seharusnya ibu Miranda bebas demi hukum,” tukas Dodi.
Sekadar diketahui dalam sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Miranda, Rabu (29/8/2012), Pengadilan Tipikor menghadirkan tiga anggota DPR periode 2004-2009, yakni Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDI Perjuangan, Paskah Suzetta dari Fraksi Partai Golkar dan Endin J Soefihara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.Dalam persidangan pertama pasca libur Lebaran itu, ketiga saksi tersebut memang mengaku tidak pernah bertemu dengan Miranda.
Endin misalnya, dia mengatakan tidak pernah bertemu dan tak mendapat arahan memilih Miranda. Tapi ia membenarkan menerima cek pelawat sebanyak 10 lembar masing-masing senilai Rp50 juta. Endin mengaku cek pelawat itu sudah dikembalikan kepada KPK jauh sebelum proses penyidikan.
Sedangkan Paskah mengaku terpidana kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti tidak pernah membicarakan pemilihan Miranda. Ia menegaskan tak menerima cek perjalanan dan mendapat arahan memilih Miranda.Sedangkan Dudhie, menerima cek pelawat sebesar Rp500 juta namun dikembalikan pada November 2008.
(hol)