Pro Penetapan: Larangan Sultan Tak Berpolitik Salahi UUD
29 Agustus 2012, 07:54:32 Dilihat: 162x
Prabowo - Okezone
Selasa, 28 Agustus 2012 18:45 wib wib
Sri Sultan (foto: Koran SI)
YOGYAKARTA- Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY mensyarakan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono (HB) X dan Pakualam IX, tidak boleh berpolitik. Bagaimana komentar pro penetapan?
"Larangan berpolitik itu justru akan bertentangan dengan UUD 1945 yang memberikan jaminan setiap warga negara untuk terlibat dalam organisasi politik," ujar Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) DIY, Sulistyo Admojo, Selasa (28/8/2012).
Dia menyakini, pasal yang menyebutkan tidak boleh berpolitik di RUUK DIY akan gugur dengan sendirinya karena bertentangan dengan UUD 1945.
Disinggung Sultan bersedia keluar dari Partai Golkar? Sulistyo menyerahkan sepenuhnya ada pada Sultan. Sebab, keputusan berpolitik seseorang menjadi hak orang tersebut.
"Kalau Ngarsodalem mau keluar dari partai, kita harus menghormati. Itu merupakan keputusan Ngarsodalem," katanya.
Sulistyo menambahkan, masyarakat Yogyakarta menerima Sultan sebagai sosok Raja meski masih kader Partai Golkar. Sultan dapat mengayomi semua lapisan masyarakat yang berbeda pilihan politik di Yogyakarta.
"Dalam konteks Sultan adalah Gubernur dan Gubernur adalah Sultan, Kita menganggap Ngarsodalem adalah Raja Kraton Yogyakarta bukan sebagai kader partai," jelasnya.
(kem)