Awaludin - Okezone
Senin, 6 Agustus 2012 05:45 wib
Foto: (dok okezone)
JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) 2011 sampai saat ini masih ramai diperbincangkan di media massa, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti mati langkah untuk membongkar kasus tersebut.
"KPK sepertinya mati langkah menghadapi manuver Polri. Jika KPK memang punya bukti yang kuat seharusnya KPK bersikap tegas dan cepat dalam melanjutkan penanganan kasus itu," ucap Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, saat berbincang dengan Okezone melalui sambungan telepon, Senin (6/8/2012).
Kata Neta, KPK bisa saja meminjam saksi-saksi yang sudah di tahan di rumah tahanan Polri. "Dengan cara segera meminjam empat saksi kunci yang sudah ditahan polri," tambahnya.
Neta menambahkan, apabila pihak Mabes Polri tidak mengizinkan, KPK bisa mempersoalkan bahkan menangkapnya dengan tuduhan menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. "Tapi persoalannya, apa KPK berani?," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus korupsi yang terjadi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu seperti kembali memperburuk hubungan KPK dengan Polri. Setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka, Polri belakangan menyusul dengan menetapkan status tersangka terhadap tiga tersangka versi KPK.
Para tersangka versi Polri adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar, di Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012), menyebut mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 1 Agustus lalu.
(sus)