Mustholih - Okezone
Selasa, 31 Juli 2012 00:05 wib
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mencium gelagat praktek gratifikasi seksual di Indonesia. Direktur Pengembangan Jaringan dan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJ KAKI KPK), Sujanarko, mengatakan, praktek gratifikasi seksual itu marak terjadi dalam permainan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Kepala Daerah-Kepala Daerah.
"Ada beberapa, tapi aku enggak bisa sebutin (siapa saja) kepala daerah. Beberapa daerah, korupsi habis untuk main seks saja," kata Sujanarko di sela-sela Forum Anti Korupsi III di Hotel Four Seasons, Jakarta, Senin (30/7/2012).
Namun, kata Sujanarko, gratifikasi seksual tidak dikenal di Indonesia. Padahal, kata dia, gratifikasi seksual diambil dari dana APBD.
Menurut Sujanarko, KPK kemungkinan akan memasukkan suap itu sebagai bagian tindak pidana korupsi. Sujanarko mencontohkan dakwaan gratifikasi seksual di Singapura. "Indonesia bisa menerapkan itu, mestinya bisa. Itulah suap atau gratifkasi yang diberikan, tapi dalam bentuk lain," paparnya.
Sujanarko mengatakan, gratifikasi seksual jelas punya maksud tertentu dari si pemberi. Kata dia, cara hukum yang dapat dilakukan untuk membuktikannya dengan beberapa cara. "Bisa (dengan) pengakuan, bahkan dari rekaman penyadapan bisa," tegasnya.
(trk)