Pimpinan DPR dan Komisi II DPR diingatkan untuk tidak salah pilih dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda).
Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, mengatakan, banyak hal penting yang harus dipertimbangkan oleh Pimpinan DPR dan Komisi II yang membidangi pemerintahan tersebut.
Salah satunya, pimpinan DPR dan Komisi II harus mempertimbangkan faktor pengalaman, yang bersangkutan pernah terlibat dalam Pansus RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang sekarang menjadi UU Nomor 27 Tahun 2009 atau populer dengan sebutan UU MD3.
"Alasannya adalah agar visi dan spirit pembahasan (UU MD3) terdahulu, khususnya yang menyangkut penguatan DPRD, tetap terpelihara dan berkesinambungan,” kata Ronald di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Maret 2012.
Seperti diketahui, setelah RUU Desa, usulan pemerintah yang ditandatangi Presiden 4 Januari 2012 dalam rapat paripurna adalah RUU Pemerintahan Daerah. Sementara pada Selasa 28 Februari, DPR melakukan pengesahan Pansus RUU Pemerintah Daerah dan RUU Desa. RUU Pemerintah Daerah dan RUU Desa hanya dibentuk satu pansus.
Sumber: vivanews.com